REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKLINGGAU -- Seluruh media di daerah wajib dilengkapi badan hukum sesuai aturan dari Dewan Pers agar bisa menghidupi dan mensejahtrakan wartawannya.
Bila media penerbitan lokal, baik harian maupun mingguan hingga Juni 2014 belum melengkapi status badan hukumnya, otomatis akan mati karena pemerintah sebagai pelanggan akan menerapkan aturan Dewan Pers, kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sumatera Selatan, H Ocktap Riady di Lubuklinggau, Selasa.
Saat memberikan makalah pada Bimbingan Teknis antara pemerintah daerah dan wartawan, ia menyakini banyak media tumbuh di tiga kabupaten/kota di wilayah itu, namun status badan hukumnya masih menggunakan CV, sedangkan aturan baru Dewan Pers suatu media harus berbadan hukum PT, Koperasi atau yayasan.
Bagi media yang belum berbadan hukum tersebut hendaknya secepatnya diurus sehingga bisa hidup berkelanjutan untuk membantu pemerintah daerah dalam menyebarkan informasi, sekaligus menghidupi para wartawan dan staf lainnya.
Ia mengatakan selama ini sering kali mendapat laporan bahwa hubungan media dan pemerintah daerah sering kali terjadi miss komunikasi, sehingga sering terjadi hubungan kurang harmonis.
Hal itu ke depan tidak perlu terjadi karena pemerintah dan media saling membutuhkan, lebih baik menjalin kerja sama pola kemitraan saling menguntungkan.
"Saya heran wartawan di tiga kabupaten/kota di Lubuklinggau jumlahnya mencapai ratusan orang, namun hingga saat ini sebagian kecil baru masuk organisasi, padahal ada tiga oranisasi yang diakui pemerintah yaitu PWI, AJI dan IJTI," ujarnya.
Wartawan bebas memilih organisasi tersebut, kalau belum menjadi anggota organisasi bila terjadi musibah di lapangan sulit minta dilindungi.
Meskipun kenyataannya tetap dibantu sebagai toleransi sama-sama profesi wartawan, namun penangannya berbeda dengan seorang yang menjadi anggota organisasi.
Wartawan ke depan dituntut makin profesional, baik pengetahuannya hingga hasil karyanya, terakhir seluruh wartawan harus memiliki sertifikat lulus Uji Kopetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan Dewan Pers, ujarnya.
Humas Pemda Kota Lubuklinggau, Nurussulhi Nawawi mengatakan, mulai Juni 2014 akan melayani media berbadan hukum sesuai standar Dewan Pers.
"Kami masih memberikan toleransi kepada media yang belum berbadan hukum sesuai ketentuan Dewan pers hingga Juni 2014, dengan demikian media segera mengurus badan hukum terbaru," katanya.
Pemerintah daerah tidak bisa mengeluarkan anggaran bagi media belum berbadan hukum karena sulit pertanggung jawabannya, ujarnya.