Selasa 18 Mar 2014 19:39 WIB

Awasi Jajanan Dengan Payung Hukum

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Agung Sasongko
Hingga 44 persen jajanan anak di sekolah mengandung bahan yang kurang sehat bagi anak.
Foto: Saiful Bahri/Antara
Hingga 44 persen jajanan anak di sekolah mengandung bahan yang kurang sehat bagi anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak kasus ditemukan bahan-bahan yang digunakan pada jajanan anak terlebih yang ada pada tingkat sekolah dasar (SD) mengandung bahan kimia berbahaya.

Soal itu, LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia)  menilai sulit untuk menyentuh pedagang. Ini karena, belum ada payung hukum guna menangani pedagang kecil tersebut.

"Untuk mencegah penggunanan obatnya pun MUI tidak bisa mencegah karena bahan-bahan berbahaya yang digunakan pada jajanan anak tersebut dijual bukan untuk makanan," ungkap Direktur LPPOM MUI, Lukman Hakim kepada ROL, Selasa (18/3).

Lukman mengakui para pedagang jajananlah yang selama ini menggunakan bahan tersebut pada makanan guna meraup untung tinggi.  Itu sebabnya, kunci dari masalah ini, perlu ada sosialisasi dan edukasi kepada sekolah-sekolah dan para pedagang yang dimaksud.

"Masalah jajanan pada anak ini bisa mengikis generasi bangsa mengingat dampak dari makan yang mengandung zat berbahaya ini bisa menimbulkan penyakit jangka panjang seperti kanker dan gagal ginjal pada waktu yang akan datang," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement