REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jasa pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polrestabes Bandung hari ini, Selasa (18/3), hadir di Jalan Ibrahim Adji Nomor 94 Kiara Condong Kota Bandung.
Masyarakat bisa melakukan perpanjangan atau membuat SIM baru guna kelengkapan berkendara. Bagi yang akan membuat SIM baru, baik SIM A maupun SIM C, warga di imbau untuk membawa kelengkapan berupa kartu keluarga (KK) dan KTP.
Dari informasi resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Ditambah dengan biaya untuk asuransi Rp 30 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu. Total biaya untuk perpanjang SIM A Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.
Masyarakat pemohon perpanjangan SIM juga bisa datang langsung ke Satlantas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa Nomor 1 Kota Bandung. Khusus di Satlantas Polrestabes Bandung, petugas akan melayani setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB.