Senin 17 Mar 2014 21:00 WIB

BPOM Janji Optimalkan Pengawasan Pengawasan Zat Berbahaya

Rep: erdy nasrul/ Red: Taufik Rachman
    Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji sampel makanan di Jakarta, Rabu (24/7).  (Republika/ Yasin Habibi)
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji sampel makanan di Jakarta, Rabu (24/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak tinggal diam menyikapi maraknya penggunaan zat berbahaya untuk makanan. Pihaknya berkoordinasi dengan Kemendagri selaku pembina Pemda seluruh Indonesia agar ada pengawasan terhadap penggunaan zat berbahaya secara terpadu.

"Jadi kita tidak sendirian," jelas Kepala BPOM, Roy Sparingga, saat dihubungi, Senin (17/3). Pengawasan zat berbahaya menurutnya memang harus dicermati. Pihaknya terus mengupayakan pengawasan dapat lebih maksimal dengan adanya perda. Hal ini akan menjadi instrumen regulasi pengawasan di daerah.

Nantinya zat berbahaya tidak akan mudah dibeli. Akan ada pengawasan ketat. Pembeli nantinya akan ditanya untuk keperluan apa. Jika tidak sesuai dengan peruntukannya maka tidak bisa dibeli.

Pengawasan yang paling utama menurutnya adalah pasar. Disanalah semua bahan pokok bisa didapatkan, termasuk bahan membuat jajanan. Ketika penjual jajanan diperiksa, karena diduga menggunakan bahan berbahaya, selalu saja menghindar. "Alasannya selalu sama. Kan barangnya dijual di pasar," papar Roy.

Untuk menghindari hal itu, pihaknya berharap Dinas Perdagangan yang ada di daerah - daerah dapat membantu melakukan pengawasan penjualan bahan berbahaya. "Jangan sampai jatuh ke tangan yang salah," imbuhnya.

Bahan berbahaya yang kerap digunakan adalah formalin. Tujuannya untuk mengawetkan daging, ikan, dan makanan. Bahan ini jika dikonsumsi dapat mengakibatkan penyakit serius. "Kami akan maksimalkan pengawasan," jelas Roy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement