Senin 17 Mar 2014 20:08 WIB

Bawaslu Ancam Diskualifikasi Parpol Pelaku Politik Uang

  Maskot Pemilu 2014 dengan sebutan Sikora (Si Kotak Suara) berbaris saat sosialisasi dan deklarasi kampanye partai politik di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/3). (Antara/Yudhi Mahatma)
Maskot Pemilu 2014 dengan sebutan Sikora (Si Kotak Suara) berbaris saat sosialisasi dan deklarasi kampanye partai politik di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/3). (Antara/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Badan Pengawas Pemilu Daniel Zuchron mengatakan partai politik yang membagi-bagikan uang dan barang selama kampanye dapat didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu.

"Ada tiga hal yang menyebabkan keikutsertaan Pemilu dibatalkan, yaitu politik uang dan barang, pemalsuan dokumen, dan tidak menyerahkan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Daniel di Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, dia memperingatkan kepada parpol dan para calon anggota legislatif untuk tidak melakukan praktik politik uang selama kampanye rapat umum terbuka.

Untuk saat ini, di masa awal kampanye rapat umum terbuka, Bawaslu memperingatkan kepada seluruh peserta kampanye untuk tidak membagi-bagikan uang dan barang, seperti kebutuhan pokok, untuk mendapatkan suara rakyat.

Hingga hari kedua pelaksanaan kampanye terbuka, lanjut Daniel, Bawaslu belum mendapatkan laporan mengenai parpol atau caleg yang membagi-bagikan uang kepada masyarakat di lapangan.

"Hari ini baru akan di-update soal laporan bagi-bagi uang itu. Yang sudah ada laporan ke kami itu soal penggunaan kendaraan dinas pemerintah di lokasi kampanye," kata Daniel.

Menurut Daniel, penerimaan dan penindakan terhadap dugaan laporan pelanggaran kampanye dilakukan di masing-masing panitia pengawas (panwas) tingkat kabupaten/kota.

"Kalau ditemukan ada pelanggaran, penindakan dilakukan di daerah karena kampanye ini bersifat teritorial. Bawaslu di pusat hanya bersifat inspektorat, melakukan pengawasan," jelasnya.

Kampanye rapat umum terbuka dan pemanfaatan iklan kampanye di media massa dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang, atau mulai 16 Maret hingga 5 April mendatang.

Selama kampanye seluruh parpol peserta Pemilu memiliki hak sama dan merata untuk melaksanakan kampanye di 33 provinsi di Tanah Air, sedangkan lokasi kampanye di kabupaten/kota diatur oleh KPU provinsi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement