REPUBLIKA.CO.ID, KOTABARU -- Sejumlah mantan karyawan perusahaan kontraktor tambang batu bara PT Thiess site Senakin, mendatangi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kotabaru, Kalimantan Selatan, guna menuntut hak pesangon yang dipotong sepihak oleh perusahaan dengan dalih untuk biaya pengobatan.
Salah seorang dari pekerja Bambang Irawan, di Kantor Disnakertransos Kotabaru, Senin, mengungkapkan, perusahaan telah berlaku sewenang-wenang, selain telah memutus hubungan kerja (PHK), juga telah memotong uang pesangon karyawan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan, dengan alasan untuk biaya pengobatan rawat inap dirinya yang mengalami kecelakaan kerja.
"Padahal dalam memorandum perusahaan yang diterbitkan langsung oleh Presiden Direktur, Roy Oslen, point 1 dengan jelas mencantumkan, perusahaan akan menanggung biaya pengobatan bagi karyawan 100 persen hingga maksimum Rp40 juta atas biaya rawat inap karyawan dan biaya terkait lainnya," ujarnya.
Point kedua, jika ternyata biaya lebih dari Rp40 juta, maka atas kelebihannya itu perusahaan akan menanggung 80 persen, sedangkan 20 persennya ditanggung sendiri oleh karyawan yang bersangkutan.
"Namun prakteknya justru perusahaan telah sewenang-wenang memotong Rp55 juta dari pesangon yang diperolehnya Rp60 juta dengan masa kerja sekitar 11 tahun itu,? jelas Bambang yang saat bekerja berada di bagian department administrasi.
Menurut dia, kalau mengacu pada memorandum tersebut, secara rinci biaya perawatan dirinya sebesar Rp110 juta, dengan tanggungan perusahaan Rp40 juta, maka sisa beban Rp70 juta, dan kalau 20 persen dari jumlah itu maka hanya Rp14 juta saja yang harus dipotong.
Dan kondisi tersebut ternyata juga dialami tujuh rekan Bambang yang saat itu menuntut keadilan meminta Disnakertrans Kotabaru memediasi dengan perusahaan mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Serikat Pekerja (SP) PT Thiess Sunarko, yang juga mendampingi para karyawan membenarkan adanya sikap sepihak perusahaan.
Untuk itu, diharapkan Disnakertrans dapat menjadi jembatan dalam penyelesaian masalah tersebut.
"Ini merupakan aksi ketiga, setelah sebelumnya pihak perusahaan berjanji akan hadir dalam pertemuan, tapi kenyataanya tidak hadir dan hanya mengutus staf HRD yang notabene tidak dapat memberi keputusan,? jelas Sunarko.
Sementara Simon perwakilan perusahaan yang juga hador dalam pertemuan tersebut enggan berkomentar.
"Saya belum boleh memberikan keterangan kepada media, jadi nanti saja," ujar Simon sambil berlalu.
Hal senada diungkapkan Yanti Rosalinda, SH, Kasi Norma Kerja Disnakertrans Kotabaru yang menjadi penengah sekaligus memimpin pertemuan tersebut.
Menurutnya, pihaknya sekarang belum bisa memberikan jawaban resmi, sebab masih dalam tahap mengumpulkan bahan dan meminta keterangan dari kedua belah pihak.
"Setelah dinyatakan lengkap (keterangan kedua pihak, Red) maka kami akan menerbitkan anjuran yang hendaknya dijalankan oleh pihak-pihak terkait," ujar Yanti seraya menjelaskan kekuatan hukum sebuah anjuran tersebut bersifat tidak mengikat.
Sementara menyoal tentang ketidak puasan atas pihak tertentu, Yanti menyebut hal itu bisa ditempuh dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan.
Pantauan di lapangan, jalannya pertemuan mantan karyawan, perwakilan perusahaan yang dimediasi Disnakertrans Kotabaru sekitar pukul 09.30 Wita berlangusng tegang.
Hal itu dipicu perwakilan PT Thiess, Simon yang memotong argumentasi perwakilan karyawan, Bambang Irawan, hingga akhirnya terjadi aksi keluar ruang rapat dan nyaris terjadi baku hantam.
Namun aksi tersebut segera redah begitu sejumlah rekan berusaha menenangkan Bambang. Aksi semakin kondusif setelah sejumlah personil Intel Polres Kotabaru turut hadir dan menengahi pertemuan tersebut.