REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, Indonesia kekurangan pegawai pajak. Dengan jumlah penduduk 240 juta, Direktorat Jenderal Pajak hanya memiliki 33 ribu pegawai saja.
Chatib kemudian membandingkan keadaan di Indonesia dengan di Jepang. Menurut dia, negeri sakura tersebut memiliki 66 ribu pegawai pajak. Padahal, penduduknya hanya ada 120 juta. "Idealnya pegawai pajak kita memang harus ditambah," ujar dia di Balai Kota, Senin (17/3).
Jika ingin menyamai Jepang, kata dia, maka Direktorat Jenderal Pajak harus menambah 66 ribu pegawai lagi. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setiap tahunnya hanya bisa memasok enam ribu pegawai saja.
Artinya, butuh waktu paling tidak 10 tahun untuk mencapai target jumlah pegawai pajak. "Tapi tentu kita tidak bisa menunggu selama itu demi menaikkan penerimaan pajak kita," ujar dia.
Untuk menyiasati hal itu, Chatib meminta kepada pegawai pajak agar tidak mengurusi hal-hal kecil. Dia mencontohkan, jangan sampai hanya karena ada selisih Rp 100 ribu, pegawai harus mencari selisih itu sampai menghabiskan waktu satu bulan.
Hal itu, ujar Chatib, hanya membuang waktu. Padahal, lebih baik tenaga mereka digunakan untuk mencari para wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya. "Kalau selisihnya besar, di atas Rp 100 juta, baru ditelusuri," kata dia.