Senin 17 Mar 2014 16:21 WIB

Bandung Barat Mulai Seriusi Penambangan Liar

Rep: cj01/ Red: Joko Sadewo
Pasir Besi
Foto: blogspot.com
Pasir Besi

REPUBLIKA.CO.ID,

KBB Mulai Serius Tertibkan Penambang Liar

 

NGAMPRAH -- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mulai serius menangani penertiban penambang liar serta bangunan tidak berizin yang berdiri di Kawasan Bandung Utara (KBU). Bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, mereka membentuk Tim Gabungan Penertiban Penambangan Pasir Liar di KBU.

 

“Nantinya tim ini akan disahkan melalui surat keputusan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Energi Sumber Daya Mineral Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Pertambangan (DBMSDAP) Kabupaten Bandung Barat Ibrahim Aji.

 

Beberapa instansi anggota tim gabungan tersebut, lanjut Aji, di antaranya Dinas Bina Marga KBB, Satuan Polisi Pamong Praja KBB, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) KBB, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) KBB, bergabung dengan Satpol PP Jabar, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar.

“Dalam penertiban nanti, kami tidak ingin bekerja secara gegabah. Harus diperhatikan aspek hukum, lingkungan, sampai sosial kemasyakatannya,” tuturnya.

 

Untuk kepentingan penertiban, Dinas Bina Marga KBB mulai menginventarisasi lokasi penambangan yang diduga belum berizin. “Berdasarkan catatan sementara, lokasi penambangan pasir liar di luar KBU ada di wilayah Cipatat,” kata kepala bidang Pengelolaan Sumber Daya Mineral Dinas Bina Marga.

 

Sejauh ini, Pemkab. Bandung Barat mengaku kesulitan dalam menertibkan lokasi galian C ilegal yang banyak tersebar di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sejumlah kecamatan yang banyak terdapat lokasi galian, lanjut Aji, di antaranya Padalarang, Batujajar, Cihampelas, Parongpong dan Cisarua.

 

Diakuinya, setiap tahun lokasi tambang liar di kawasan tersebut jumlahnya terus bertambah banyak. “Dari 36 lokasi tambang yang ada di KBB, hanya 64 saja yang mengantongi izin," katanya. Penambangan tak berizin tersebut berupa penambangan andesit, marmer, kapur, dan pasir.

 

Jauh sebelum tim dibentuk, kata dia, pertambangan liar tersebut sudah diberi surat penutupan. Namun tindakan penutupan itu kurang berhasil, karena aktivitas di lapangan masih tetap terjadi. “Ketika petugas datang, penambangan berhenti. Tapi setelah kami pergi kembali berjalan,” keluhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement