REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mengamankan Rangel Stephen Edward, warga negara Amerika Serikat karena "overstay" atau tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan.
"Rangel Stephen Edward diamankan Senin (10/3) hingga saat ini masih berada di ruang Detensi Imigrasi Kelas II Entikong sambil menunggu proses deportasi ke negara asalnya," Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, M Yamin saat dihubungi di Entikong, Senin.
Yamin menjelaskan, yang bersangkutan mengaku masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali selanjutnya berlibur ke Ubud.
"Setelah masa izin tinggalnya habis, Rangel berangkat dari Bali menuju pintu Imigrasi Entikong, Kalbar untuk kembali ke negara asalnya," ungkapnya.
Rangel telah "Overstay" selama 30 hari sehingga yang bersangkutan diwajibkan membayar biaya selama berada di Indonesia.
"Karena yang bersangkutan tidak sanggup untuk membayar biaya beban selama 'Overstay' 30 hari itu sehingga dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II Entikong. Kami telah menginformasikan ke Dubes AS di Jakarta terkait pendetensian warganya yang 'Overstay' itu," ujarnya.
Menurut Yamin, kalau Rangel bisa menyediakan tiket pulang ke negara asalnya.
maka akan segera dilakukan deportasi, jika tidak bisa maka akan dititipkan di Rudenim Pontianak sampai menunggu proses deportasi ke negara asalnya.
"Rangel mengakui memilih Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong untuk mengurangi biaya perjalanan dan berharap bisa lolos dari pemeriksaan," kata Yamin.
Rangel dilakukan pendentensian karena melanggar UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian pasal 78 ayat (1 dan 2) sehingga dilakukan pendetensian sampai menunggu proses pemulangan.
"Meskipun dengan sarana terbatas, kami semaksimal mungkin melakukan pengawasan, baik melalui pintu kedatangan dan keberangkatan," ujarnya.