REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menyatakan kinerja Polda Riau terhadap penanganan bencana asap di Provinsi Riau akan menjadi kondite atau penilaian terhadap perwira untuk kenaikan pangkat.
"Iya, itu salah satu bagian dari penilaian kinerja (Kapolda)," kata Jenderal Polisi Sutarman di Posko Tanggap Darurat Asap, Pekanbaru, Senin.
Awalnya, Sutarman mengatakan penanganan asap hanya merupakan bagian kecil dari tugas kepolisian. Namun, ternyata bencana asap di Riau yang terus berulang-ulang lekat dengan aksi ilegal pembalakan liar dan perambahan kawasan hutan.
Selama ini berembus isu bahwa aksi kejahatan itu bisa berkembang luas karena tak lepas dari pembiaran aparat hukum, bahkan ada oknum yang ikut terlibat didalamnya. Karena itu, perlu ada tindakan penegakan hukum yang nyata dari Kepolisian untuk menghentikan dan mencegah bencana asap itu. "Kita akan bantu Pemda Riau dalam penegakan hukum," katanya.
Untuk kasus yang melibatkan perusahaan korporasi tersangka, Kapolri memerintahkan Kapolda Riau untuk menjeratnya secara "multi-doors" apabila bukti-buktinya kuat.
"Artinya, dalam perkara tersangka korporasi akan digunakan banyak peraturan tidak hanya Undang-Undang Lingkungan Hidup, karena bisa juga dari Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Kehutanan," ujarnya.
Sejauh ini Satgas Penegakan Hukum Darurat Asap Riau sudah menetapkan 62 orang tersangka, salah satunya dari korporasi yakni PT National Sago Prima (NSP) dari Sampoerna Agro Group.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya sebelum meninggalkan Pekanbaru menyatakan salah satu hal terpenting dalam penanggulangan bencana asap adalah penegakan hukum. Sasaran penertiban kawasan dan pencegahan bencana yang pertama harus dilakukan adalah penertiban perkebunan ilegal, yang surat ijin dari Kepala Desa tetapi bertabrakan dengan UU atau kasus sejenis, dan berantas praktek pembalakan liar.
"Kita harus punya sistem sekaligus protap aksi nyata di lapangan yang bisa pencegahan dan tindakan dini apabila ada kebakaran. Kita harus memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Presiden.