Senin 17 Mar 2014 14:52 WIB

Perusahaan Dilaporkan Gelapkan Duit Nasah Rp 1,3 Triliun

Rep: C62/ Red: A.Syalaby Ichsan
Penipuan Keuangan (Ilustrasi)
Foto: BUSTHATHIEF.COM
Penipuan Keuangan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan nasabah melaporkan PT Exist Assetindo (PT EA) karena dugaan penipuan. Para nasabah menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan penipuan dan pengelapan yang dilakukan direksi perusahaan investasi tersebut sebesar Rp 1,3 triliun.

Juru bicara nasabah PT EA, Antonius Cristian Gunawan menyampaikan, laporan itu ditujukan ke jajaran direksi PT EA, yakni Dirut PT EA, Chaidi The; Direktur Operasional, Mohammad Soleh; Direktur Keuangan, Ng Suminah; dan Direktur Asosiasi, Rachmansyah Nasution; serta seorang Komisaris Indra Haryadi.

"Seluruh pejabat direksi itu diduga telah menggelapkan dana investasi sekitar 800 nasabah dengan total Rp 1,3 triliun," kata Antonius Cristian di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (17/3).

Dia menyampaikan, modus perusahaan mencari nasabah dengan jaminan uang dari nasabah tersebut akan dibelikan sejumlah properti yang diduga disimpan oleh pengacara kawakan, berinisial GDP.

Antonius yang juga marketing di perusahaan investasi di bidang properti itu menjelaskan, para nasabah tergiur dengan sistem investasi bernama Repo Properti. Pasalnya, dalam perjanjian, dalam kurun waktu 2 tahun, PT EA akan membeli aset properti yang telah diinvestkan oleh para nasabah tersebut dengan harga 50 sampai 70 persen dari harga pasar.

"Hal ini yang disinyalir banyak perusahaan yang tergiur dengan modus jaminan properti dan bunga yang cukup besar,"katanya. Hanya, dari ratusan nasabah itu, baru 22 nasabah yang melapor atas tindakan para direksi PT EA tersebut. Dia mengklaim, masih ada sejumlah nasabah lainnya yang juga diduga mengalami hal sama.

"Sampai saat ini, nasabah atau klien yang kami tangani adalah 22 orang nasabah yang tertipu dengan jumlah kerugian sekitar Rp 30 miliar," ujar Antonius.

Sementara itu, kuasa hukum para nasabah korban investasi bodong, Samuel Matulessy menyatakan, perbuatan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini telah melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang pelanggaran penggelapan dan penipuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement