Sabtu 15 Mar 2014 12:40 WIB

Tak Punya IMB, Pemkot Depok Segel Perumahan Taman Anyelir III

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Logo Kota Depok
Logo Kota Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - Pasca di demo ratusan warga Perumahan Taman Anyelir III Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akhirnya melakukan penyegelan terhadap 400 bangunan rumah tipe 36 yang saat ini sedang dibangun  pengembang PT Surya Inti Propetindo (SIP) yang merupakan anak perusahaan Grand Depok City (GDC).

''Pengembang Perumahan Taman Anyelir III Depok memang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB),'' kata Wijayanto, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok, saat dihubungi Republika, Sabtu (15/3).

Lanjut Wijayanto, rencananya dalam waktu dekat ini ratusan bangunan perumahan itu akan diratakan. ''Kesabaran kami sudah habis, selama ini itikad kami menunggu pengurusan IMB tidak dilakukan. Ini juga karena adanya keluhan dari para konsumen yang sudah membeli rumah disana. Setelah kami telusuri memang benar tak punya izin atau ilegal jadi terpaksa disegel,'' tegasnya.

Menurut Wijayanto, penyegelan ratusan rumah yang baru dibangun itu, selain tidak memiliki IMB juga lantaran pengembang melanggar peraturan lingkungan hidup yakni Garis Sepadan Sungai (GSS). Bangunan perumahan tersebut berada dibagian belangkang sungai yang menggerus daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung. Aliran DAS yang tergerus bangunan tersebut sebesar 15 meter, sehingga membuat aliran sungai yang melintasi Depok ke Jakarta itu menyempit menjadi lima meter dari 20 meter.

''Sudah cukup banyak pelanggaran yang dilakukan perumahan ini. Dua pelanggaran itu sudah cukup membuktikan jika pengembangnya sangat nakal dan tidak mematuhi peraturan,'' tegas Wijayanto yang mengungkapkan, pihaknya pun telah melayangkan surat pemanggilan kepada PT Surya Inti Propetindo untuk segera mengurus IMB dan mengembalikan DAS yang tergerus itu. Waktu yang diberikan ke pengembang untuk mengurus legalitas bangunan itu adalah dua minggu sejak penyegelan dilakukan, Jumat (14/3).

''Pasti kami ratakan jika tidak mengindahkan aturan. Ini demi legalitas dan keluarnya sertifikat tanah yang sudah dibeli warga. Jadi persoalan itu tidak boleh diremehkan. Untuk pembongkaran kami akan kerahkan Satpol PP dan alat berat. Jadi kami mohon kerja sama pihak pengambang perumahan agar persoalan ini cepat diselesaikan,'' imbuhnya.

Menyikapi penyegelan tersebut, Ketua Paguyuban Taman Anyelir III Depok, Irdian menyambut baik, namun berharap Pemkot Depok juga dapat mendesak Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Bank Tabungan Negara (BTN) untuk dapat menggeluarkan sertifikat tanah yang sudah dibeli oleh 800 kepala keluarga perumahan Taman Anyelir III Depok sejak 8 tahun silam sehingga para warga penghuni perumahan secara individu akan mengajukan pengurusan IMB.

''Kami setuju disegel tapi jangan diratakan rumah kami dong. Kami juga minta Bank BTN itu diusut kenapa memberikan pinjaman sedangkan persayaratan pembangunan belum dikantongi. Silahkan saja disegel, tetapi sampai kapan hak kami dikembalikan,'' tutur Irdian.

Direktur PT Surya Inti Propetindo, Hartono mengklaim, jika penyegelan yang dilakukan Pemkot Depok terlalu berlebihan apalagi sampai melaksanakan pembongkaran bangunan. Sebab, selama ini pengajuan pembuatan IMB yang diajukan pihaknya tidak mendapatkan jawaban. 

''Padahal, sebelum membangun perumahan, sudah lima kali kami mengajukan pengurusan perizinan tapi selalu ditolak. Sehingga, membuat kami tetap melakukan pembangunan sembari tetap mengajukan pengurusan legalitas pembangunan. Sampai sekarang pun, kami masih terus berusaha mengurus IMB agar sertifikat tanah warga bisa keluar. Siapa bilang kami bandel, dan tidak mau urus IMB. Mereka saja yang terus menolak pengajuan yang kami layangkan,'' kilah Hartono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement