REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Petugas gabungan melakukan pembongkaran bangunan liar yang ada di sekitar pinggir pantai Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (14/3). Selain itu petugas juga melakukan penyegelan terhadap bangunan lainnya seperti warung dan tempat penginapan liar.
Upaya penertiban ini dilakukan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, TNI, dan Polres Sukabumi. Jumlah bangunan Cafe yang dibongkar mencapai sebanyak 13 unit. Sementara yang disegel mencapai 33 unit.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka mengatakan, penertiban ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki perizinan. ‘’Kita juga sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali,’’ imbuh dia.
Namun kata Dadang, peringatan tersebut tidak ditanggapi. Sehingga petugas terpaksa melakukan pembongkaan paksa dan penyegelan.Dadang menuturkan, keberadaan bangunan liar tersebut melanggar sejumlah ketentuan. Khususnya, Perda Nomor 28 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Ganguan dan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi IMB.