REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Pemkot Sukabumi akhirnya menerapkan pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam (THM). Rencananya, pembatasan waktu operasional diterapkan pada 17 Maret mendatang.
‘’Perberlakukan jam malam THM seiring dikeluarkannya Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Mihol (minuman beralkohol-red) tanggal 17 Januari 2014,’’ ujar Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz, kepada wartawan, Jumat (14/3).
Waktu operasional THM ditetapkan hingga pukul 24.00 Wib.Dasar pertimbangannya, ujar Muraz, dikarenakan banyaknya peristiwa tindakan kriminal di atas pukul 24.00 WIB. Saat ini kebijakan ini sudah disosialisasikan kepada pengelola THM yang ada di Kota Sukabumi serta warga masyarakat lainnya.
Untuk memantau penerapan kebijakan ini, lanjut Muraz, pemkot akan menggiatkan operasi yustisi bersama dengan instansi terkait lainnya. Jika ada yang melanggar, maka pemkot akan memberikan sanksi tegas.
Khususnya untuk THM yang tetap memperdagangkan Mihol. Intinya, lanjut Muraz, semua pengusaha THM dapat mengembalikan usahanya sesuai ijinnya sebagai tempat karaoke keluarga.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yayan Suryana menyambut positif adanya kebijakan pembatasan operasional THM. Terlebih, langkah tersebut sebelumnya telah diusulkan oleh perwakilan organisasi massa (Ormas).