Kamis 13 Mar 2014 21:15 WIB

Polisi Gerebek 'Pabrik' Film Porno

  Petugas menghancurkan kepingan DVD porno di halaman Polsek Metro Palmerah, Jakarta Barat, Senin (8/7).  (Republika/Prayogi)
Petugas menghancurkan kepingan DVD porno di halaman Polsek Metro Palmerah, Jakarta Barat, Senin (8/7). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Kepolisian Resor Kota Medan, Kamis, menggerebek satu rumah di Jalan Garu, Medan, Sumatera Utara, yang dijadikan sebagai tempat pembuat kaset VCD porno.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penggerebekan rumah tersebut berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas.

Dari lokasi rumah tersebut, pihak berwajib berhasil mengamankan seorang tersangka BD alias Ayong (36), dan 500 keping VCD, satu Unit peralatan komputer, dan satu unit printer.

Selain itu juga diamankan 22 buah kabel data, 21 unit CD room mesin pengkopi, dan satu bungkus plastik segel, serta dua unit induk pengadaan yang disita sebagai barang bukti (BB)

"Kemudian tersangka, BD diboyong petugas ke Mapolresta Medan untuk diperiksa," kata Calvijn.

Dia menyebutkan, saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersebut, tersangka sedang kelihatan mengkopy atau "menggandakan" VCD porno permintaan dan pesanan pelanggan.

Calvijn menjelaskan, tersangka mengaku telah melakukan pekerjaan mencetak VCD porno tersebut, hampir tiga tahun lamanya.

"Barang ilegal tersebut juga dipasarkan hingga ke Pekanbaru, Palembang, Aceh dan beberapa daerah lainnyal," ujar mantan Kapolsekta Medan Baru.

Calvijn mengatakan, tersangka BD, dikenakan pasal 282 ayat 3 KUH Pidana, karena menjual kaset VCD porno tanpa izin dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement