Kamis 13 Mar 2014 19:49 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Akil Mochtar

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa suap pengurusan sengketa sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (tengah) beranjak usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Terdakwa suap pengurusan sengketa sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (tengah) beranjak usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak keseluruhan nota eksepsi terdakwa Akil Mochtar (AM). Putusan sela majelis menyatakan, keberatan terdakwa atas dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya alasan hukum untuk membatalkan dakwaan.

Majelis, memutuskan, untuk melanjutkan persidangan dengan acara persidangan selanjutnya. Yaitu pemeriksaan atas saksi-saksi dalam seluruh dakwaan yang ditimpakan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, pekan depan.

''Berdasarkan hukum maka, alasan keberatan eksepsi dari terdakwa dan bersama tim penguasa hukum terdakwa, dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,'' kata Hakim Anggota Suwidya, dalam acara persidangan pembacaan putusan sela, atas nota eksepsi terdakwa AM, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3).

KPK menuduh AM dengan sangkaan enam kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi, serta pidana pencucian uang. Di dalam dakwaan, jaksa mendakwa AM dengan pasal berlapis. Diantaranya, pasal 12 huruf c UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Selain itu, jaksa juga menggunakan pasal 11 UU 20/2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Untuk pencucian uang, jaksa menyasar dengan pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana, serta pasal 3 ayat (1) huruf a, dan c UU 25/2003 TPPU jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Namun, dakwaan tersebut mendapat perlawanan. Lewat eksepsi yang dilayangkan AM bersama tim kuasa hukumnya, pada persidangan pekan lalu, AM mengatakan keberatan atas semua dakwaan tersebut. Dalam eksepsinya, AM mengatakan, proses awal penangkapan terhadap dirinya, sampai proses persidangan hari ini, adalah tidak sah.

AM juga menuliskan tentang kewenangan KPK atas dugaan TPPU yang dituduhkan jaksa. Kata dia, berdasarkan eksepsinya, penyidik di KPK tidak punya kedudukan hukum sebagai lembaga penyidik TPPU. Kata dia, penyidikan TPPU adalah berada dalam kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan.

Namun, eksepsi tersebut mendapat penolakan. Majelis hakim mengatakan, prosedur hukum terhadap AM yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Khusus TPPU, hakim menegaskan, paraturan tentang peran dan fungsi KPK, mendukung agar TPPU digarap oleh lembaga independen tersebut.

Meski pun begitu, tidak semua hakim majelis setuju dengan putusan sela tersebut. Satu dari lima anggota majelis hakim menyatakan beda pendapat atau discenting opinion atas eksepsi AM. Adalah hakim anggota Sofyali yang menyatakan, menerima eksepsi AM tentang TPPU.

Dikatakan dia, KPK memang tidak punya dasar hukum untuk melakukan penyidikan atas pidana TPPU. Kata dia, asas hukum penyidikan TPPU tidak diatur dalam UU KPK. Melainkan, kata dia berada dalam kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement