Kamis 13 Mar 2014 15:50 WIB

Duh....Kinerja Logistik Nasional Tempati Peringkat 59

Pelabuhan Peti Kemas
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pelabuhan Peti Kemas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ini pelajaran bagi pemangku tugas di pelabuhan. Pasalnya, hasil survei tahun 2013 mencatat, kinerja logistik nasional (Logistic Performance Index (LPI), Indonesia menempati urutan ke 75 dari 155 negara.

Mengacu hasil investigasi dari Ombudsman, urutan tersebut merupakan yang terendah dibanding negara-negara lain di ASEAN. Urutannya adalah, Singapura (ke-2), Malaysia (ke-29), Thailand (ke-35) dan bahkan lebih rendah daripada Filipina (ke-44) dan Vietnam (ke-53). Pada tahun 2013, peringkat LPI Indonesia meningkat menjadi ke-59 dari 155 negara yang disurvei. Namun angka ini masih rendah dibandingkan dengan beberapa Negara ASEAN yaitu Singapura (ke-1), Malaysia (ke-21), Thailand (ke-52) dan Vietnam (ke-53).

Kondisi tersebut jelas membuat daya saing ekonomi nasional masih rendah. Tentu saja hal ini juga menimbulkan keluhan pelaku usaha. Karena itu, diperlukan tindakan nyata untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia agar mampu bersiap menghadapi pasar global.

Hasil invesgigasi istemik yang dilakukan tim Ombudsman belum lama ini mengungkapkan, berbagai permasalahan itu ditandai dengan berbagai hal. Di antaranya, tidak memadainya infrastruktur dari segi kuantitas maupun kualitas; ketidakpastian waktu penyelesaian layanan, biaya dan pungutan tidak resmi atas transaksi yang dilakukan sehingga menyebabkan ekonomi biaya tinggi; buruknya pemenuhan waktu (lead time) pemrosesan ekspor dan impor, keterbatasan pelayanan pelabuhan; tidak memadainya kapasitas dan jaringan pelayanan yang mendukung penyedia layanan logistik nasional.

Penyebab lainnya masalah kronis dalam pengelolaan stok dan fluktuasi kontainer kebutuhan pokok terutama selama hari-hari libur nasional dan keagamaan; kondisi infrastruktur yang belum sepenuhnya mendukung kegiatan ekspor-impor; dan  disparitas harga yang signifikan di daerah-daerah perbatasan, terpencil dan terluar.

"Kondisi tersebut dapat mengukur kesiapan Indonesia dalam menghadapi Pasar Tunggal ASEAN yang akan diberlakukan pada tanggal 31 Desember 2015," sebut Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana saat menyampaikan rekomendasi soal kasus dwelling tim di sejumlah pelabuhan di Tanah Air, Kamis (13/3) di Kantor Kementrian Perekonomian.

Rekemendasi itu disampaikan Ombudsman ke Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal dari enam kementerian serta Dirut Pelindo I, III, dan IV.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement