Kamis 13 Mar 2014 15:19 WIB

Ormas Islam Sepakati Sertifikasi Halal Tetap di MUI

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Beberapa organisasi massa (ormas) Islam sepakat kewenangan sertifikasi halal tetap berada di  Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kesepakatan beberapa ormas Islam tersebut menyikapi belum ada titik temu pihak yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal di Rancangan Undang Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH).

Dalam rapat ormas Islam bersama MUI Kamis (13/3), setidaknya lebih dari 17 ormas Islam meminta kewenangan sertifikasi halal tetap di MUI. Beberapa ormas Islam tersebut diantaranya, Al isryad Al Islamy, Hizbut Tahrir Indonesia, Persatuan Umat Islam, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, Al Irsyad, Pengurus Besar Tarbiyah dan Matlaul Anwar.

Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin usai rapat tersebut mengungkapkan, MUI mendapatkan dukungan dari beberapa ormas Islam terkait kewenangan sertifikasi halal.  "Hasil rapat bersama ormas Islam tadi telah disepakati bahwa sertifikasi halal tetap di MUI. Karena Sertifikasi halal itu adalah fatwa syariah yang tertulis, jadi kewenangannya tetap di MUI," jelas Din Syamsuddin kepada Republika.

MUI pun mengakui terus melakukan koordinasi dengan berbagai kalangan umat Islam termasuk DPR. Dengan demikan, Din berharap DPR selaku perwakilan rakyat dapat mempertimbangkan hal ini.

Karena selama ini pertimbangan sertifikasi halal di MUI karena sertifikasi halal itu muatannya indepensi agama dan fatwa syariat itu berada pada domain ulama. Dan MUI merupakan kumpulan Ulama atau pimpinan dari perwakilan ormas Islam di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement