REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, PT NSP diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Provoinsi Riau. Perusahaan yang dilaporkan Walhi bulan lalu itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau bersama dengan 37 tersangka lainnya.
Menurut Polda Riau, PT NSP diduga kuat membakar areal tanahnya sendiri seluas 1.300 hektar di Kepulauan Meranti untuk memperluas lahan. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi sudah mendapat dua alat bukti pidana sehingga cukup menaikan status PT NSP sebagai tersangka.
“Sudah ada 38 tersangka saat ini, satunya korporasi, PT NSP,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Kamis (13/3).
Menurut Guntur kini polisi tengah meneliti lebih dalam bukti-bukti pelanggaran dari perusahaan tersebut. Ia berujar, bukti dan keterangan lain pun terus diburu untuk membangun kontruksi hukum yang jelas guna mengungkap dugaan kejahatan PT NSP.
“Kita akan telusuri apakah ada pembiaran dalam kebakaran hutan ini atau seperti apa, akan kami tarik dengan keterangan yang ada,” kata dia.
Ia menambahkan, keterlibatan dari perusahaan lain juga masih terus diteliti. Sejauh ini, ada empat koporasi yang diselidiki guna mengetahui apakah terlibat pembakaran atau tidak. Namun, Guntur enggan membocorkan empat identitas perusahaan itu. "Nanti kalau sudah jelas hasilnya kami akan sampaikan," kata perwira melati dua ini.
Seperti diketahui, kebakaran hutan di Riau masih belum padam. Akibatnya, asap dari kebakaran masif itu terus mengepul dan menganggu kehidupan masyarakat di sekitarnya.