REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aset berupa kendaraan dinas Pemkot Bandung masih banyak yang belum dikembalikan oleh pejabat yang sudah tidak aktif. Untuk itu, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung membentuk Tim Penghapusan Barang Milik Daerah guna menelusuri keberadaan kendaraan dinas tersebut.
"Kita minta kepala SKPD untuk melaporkan barang-barang tersebut," kata Kepala DPKAD Kota Bandung, Rekotomo, di Balai Kota, Rabu (12/3).
Rekotomo mengatakan, DPKAD diberi kewenangan dalam penghapusan barang milik daerah. Hal itu tercantum dalam PP Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah dan Permendagri No 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah.
Dikatakan Rekotomo, tim akan dipimpinnya langsung. Untuk langkah awal, kata dia, tim akan melakukan inventarisasi kendaraan. Bekerjasama dengan masing-masing SKPD yang ada. Dalam waktu sebulan, dia menargetkan sudah bisa memastikan jumlah kendaraan dinas yang belum dikembalikan ke aset daerah.
"Kita mau kirim surat. Mobil atau motor itu harus jelas rimbanya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Dokumentasi DPKAD Kota Bandung Hermawan mengatakan, pemkot selalu membayarkan perpanjangan pajak berupa asuransi dan administrasi untuk kendaraan dinas tersebut. Sayangnya, Hermawan tidak mau menyebutkan jumlah kerugian yang ditanggung oleh pemkot akibat pembayaran tersebut. "Kita inventarisir dulu," katanya.