REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan yang melakukan tindakan mencemari lingkungan seperti membuang limbah tinja sembarangan.
"Kami langsung koordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (PP) untuk menutup lokasi pembuangan limbah liar," kata Kepala BLH Kota Semarang Isdiyanto di Semarang, Rabu (12/3).
Hal itu diungkapkannya menanggapi temuan aktivitas sejumlah truk jasa sedot WC yang kedapatan membuang limbah tinja di sungai kawasan Rowosari, Tembalang, perbatasan Mranggen, Demak dan Kota Semarang.
Ia mengatakan sudah melakukan verifikasi terhadap pengusaha yang bersangkutan, yakni perusahaan jasa sedot WC Doremon Jaya dan menemukan pembuangan limbah tinja yang dilakukan melakukan suatu pelanggaran.
"Pengusaha yang bersangkutan beralasan aktivitas itu dimulai ketika sejumlah wilayah di Kota Semarang kebanjiran sehingga menyulitkan akses menuju Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) Tambakrejo," katanya.
Ternyata, kata dia, aktivitas itu berlanjut meski sudah tidak ada banjir lagi di Kota Semarang, dan alasan apa pun tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindakan yang bisa mencemari lingkungan semacam itu.
Ia mengatakan akan dilakukan langkah pembinaan terhadap pengusaha sedot WC yang bersangkutan agar mematuhi peraturan yang berlaku dan harus membuang limbah tinja di tempat pembuangan yang seharusnya.
"Yang jelas, kami sudah koordinasi dengan DKP dan Satpol PP Kota Semarang untuk menutup lokasi itu. Automatis, mereka kembali membuang di IPLT Tambakrejo dengan ditutupnya lokasi pembuangan liar itu," katanya.