Rabu 12 Mar 2014 18:40 WIB

KPI Prihatin Banyak lembaga Penyiaran Langgar Aturan

KPI
KPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) prihatin masih banyak lembaga penyiaran melanggar norma-norma yang diatur dalam undang-undang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

"Kami sampaikan keprihatinan terkait masih banyak pelanggaran norma yang diatur undang-undang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS)," kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/3).

Dia menjelaskan sejak kepengurusan KPI periode 2013-2016 dilantik, lembaga itu memiliki komitmen untuk mengubah paradigma hubungan KPI-lembaga penyiaran lebih persuasif dengan konsep dialogis.

Menurut dia, KPI sudah mengunjungi berbagai lembaga penyiaran bertemu dengan petinggi dan pegawai untuk membangun kesadaran bersama.

"Kami kunjungi lembaga penyiaran bertemu CEO, pemilik, produser dan kameramen untuk membangun paradigma bahwa mereka punya tanggung jawab besar bangun kecerdasan bangsa," ujarnya.

Hal itu menurut dia agar program di lembaga penyiaran yang tidak edukatif bisa dihilangkan. Dia menjelaskan komitmen utama KPI menghadirkan program tayangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan proses persuasif dengan lembaga penyiaran.

"Langkah pendekatan persuasif itu diharapkan bisa mencari solusi untuk membangun penyiaran Indonesia lebih baik," tegasnya.

Menurut dia, KPI menjaga spektrum ranah publik terjaga dengan baik yang bertujuan mencerdaskan masyarakat.

"Sampai saat ini KPI belum pernah lakukan eksekusi sanksi yang diberikan Undang-Undang Penyiaran seperti pembatasan waktu siaran," ujarnya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement