REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Guru honorer kategori 2 (K2) di Kabupaten Sleman meminta jaminan mereka tetap bekerja di sekolah setelah sebagian tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tuntutan tersebut menyusul adanya guru honorer yang diberhentikan sekolah karena tidak ada anggaran.
Dalam audiensi di Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, seorang guru honorer, Nik Wahyuni mengaku diberhentikan dari SDN Nganggrung Turi. Alasannya, sekolah tidak memiliki dana untuk membiayai guru honorer. Padahal, dia sudah lebih dari 15 tahun menjadi guru kelas.
Wahyuni mengungkapkan setiap tahun sekolahnya menerima dana Rp 19 juta untuk operasional sekolah. Dengan dana itu, operasional sekolah masih membutuhkan tambahan Rp 14,5 juta untuk membayar 16 tenaga honorer. "Lalu ada opsi mencari tambahan honor atau mengurangi tenaga honorer, ternyata tenaga honorer dikurangi," ungkapnya di Dinas Pendidikan Sleman, Rabu (12/3).
Terkait kasus tersebut, Ketua Persatuan Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI) Sleman, Eka Mujiyanta mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan agar guru yang bersangkutan tidak diberhentikan. Menurutnya, tenaga honorer perlu dilindungi agar tidak terusir dari instansi tempatnya bekerja. "Jam mengajar guru honorer diminta guru bersertifikat sehingga dia harus diberhentikan sementara," imbuhnya.
Selain itu, Eka mengungkapkan tenaga honorer K2 Sleman tetap menuntut untuk diangkat menjadi PNS. Mereka menolak dimasukkan dalam Pegawai pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) atau tenaga kontrak. "Sejumlah 739 yang belum lolos (ujian CPNS) mohon diperjuangkan untuk nasibnya menjadi PNS, " ungkapnya.