Selasa 11 Mar 2014 22:42 WIB

KPK: MUI Bukan Lembaga Negara, Hasil Audit Tak Perlu Dipublikasikan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang tidak ada kewajiban Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan audit hasil sertifikasi halal kepada publik. Karena, MUI dalam hal ini Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM), bukan bagian dari lembaga negara yang menggunakan anggaran negara dalam operasionalnya.

Sehingga tidak ada kewajiban lembaga tersebut untuk menyampaikan hasil audit dana sertifikasi halalnya kepada publik. "Menurut saya MUI bukan lembaga negara, jadi hasil auditnya pun tidak perlu disampaikan di publik ," ujar Direktur pendidikan dan pelayanan masyarakat Deputi Bidang Pencegahan KPK Dhedie A. Rachiem.

Secara tanggung jawab pengawasan, jelas dia, KPK tidak memiliki hak untuk memeriksa apakah ada indikasi penyelewengan di MUI. Karena, kata dia, memang MUI bukanlah lembaga negara. Akan tetapi demi menjaga nama baik dan tuduhan tidak baik, Dhedie menyarankan ada baiknya bila MUI bisa menjawab kekhawatiran masyarakat khususnya umat Islam tersebut.

Dengan kata lain MUI bisa terbuka untuk siap diaudit dana hasil sertifikasi halal oleh auditor independen. Dan siap untuk dipublikasi hasil audit dana sertifikasi halal tersebut kepada umat Islam. "Itu pilihan yang bijak," tuturnya.

Sebelumnya ada desakan yang muncul di tengah masyarakat agar MUI siap untuk mengaudit dana hasil sertifikasi halal mereka oleh audit independen. Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan pihaknya terbuka bila ada auditor eksternal yang ingin mengaudit dana hasil sertifikasi halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement