Selasa 11 Mar 2014 19:25 WIB

Dengan Aturan Baru, Pecandu Narkoba Tak Usah Takut Melapor

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Fernan Rahadi
Pecandu narkoba (ilustrasi).
Foto: axisresidentialtreatment.com
Pecandu narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi para pengguna Narkoba yang sudah lama ingin lepas dari jerat barang haram itu namun takut dipenjara, sekarang bisa bernafas lega. Cara mengatasi sakau para pecandu kini bukan lagi dengan malah mengkonsumsi Narkoba seperti yang selalu dilakukan. Negara, melalui sebuah MoU antarlembaga hukum ditambah Kementerian Sosial dan Kesehatan kini sepakat, pencandu bukan lagi seorang kriminal.

 

Artinya, bagi pecandu penjara bukan lagi tempat yang tepat untuk mendekam. Para pengguna mulai saat ini akan dimasukan ke panti rehabilitasi setelah menjalani proses assessment (penilaian). “Tahun depan harus sudah mulai, sekarang transisi dulu karena MoU baru saja ditanda tangani,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) usai menghadiri pendantanganan MoU itu Selasa (11/3).

 

MoU yang ditandatangani ini bersifat mengikat karena melibatkan Ketua Mahkamah Agung , Menteri Hukum dan HAM,  Jaksa  Agung,  Kabareskrim Polri yang mewakili Kapolri, serta Kepala BNN. Terlebih penandatangananan yang juga diikuti oleh Menteri Kesehatan dan Sosial dilakukan di depan Wakil Presiden Boediono.

 

Untuk itu, Anang berharap dampak yang diberikan dari  MoU baru ini adalah, para pengguna Narkoba mau keluar dari persembunyiannya. Para pengguna yang merasa telah menjadi korban kecanduan diharapkan untuk melapor Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar mendapatkan perawatan.

 

Selain itu, diharapkan langkah baru dari pemberantasan Narkoba ini juga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan penegak hukum di seluruh wilayah Indonesia. Pemahaman ini ialah berupa keyakinan bawah hukuman tepat bagi seorang pecandu bukalah kurungan melainkan rehabilitasi.

 

Paradigma baru  ini, kata dia,  selaras dengan konvensi-konvensi  internasional  tentang Narkotika  yang menekankan  penanganan  seimbang.  Keseimbangan tersebut adalah antara  pendekatan  demand(pencegahan, pemberdayaan, rehabilitasi) dan supply (pemberantasan jaringan peredaran gelap). “Serta diharapkan dapat memberi alternatif penghukuman rehabilitasi bagi pengguna Narkoba,” ujar Jenderal Polisi Bintang Tiga ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement