REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- 31 Kepala Keluarga yang tinggal di tepi Sungai Cikapundung menolak direlokasi. Mereka menilai, relokasi ke Rusunawa Cingised tidak menyelesaikan masalah yang ada. Salah satu warga yang tinggal di tepi Sungai Cikapundung Iim Firmansyah (57 tahun) mengatakan, biaya kehidupan akan menjadi lebih besar di Rusunawa Cingised. Mereka juga hanya berhak menempati selama tiga tahun saja.
"Setelah itu kita ke mana," katanya saat ditemui wartawan, Selasa (11/3).
Meski demikian, dia bersama warga memahami bahwa lokasi yang ditempati saat ini bukan milik mereka. Tetapi, Iim mengaku pernah dijanjikan oleh pemkot untuk diberi ganti rugi berupa uang saat peletakan batu pertama pembangunan Taman Amphiteater Cikapundung tahun 2013.
"Sebelum ada keputusan ganti rugi, kami akan bertahan. Besar atau kecil kami inginnya diberi ganti rugi," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial tetap bergeming atas permintaan warga tersebut. Dia menegaskan akan tetap merelokasi warga. Oded merasa bahwa pemkot sudah berbaik hati dengan menyediakan tempat relokasi.
Oded mengatakan, warga yang tinggal di tepi Sungai Cikapundung selama ini juga menempati lahan milik Pemkot. "Mereka juga sudah menempati berapa tahun tanpa dipungut biaya apa-apa," katanya.
Ketika ditanya terkait masyarakat yang dijanjikan akan diberi ganti rugi, Oded mempersilahkan warga untuk menagihnya kepada orang yang menjanjikan hal tersebut. Dia tidak pernah merasa pernah memberi janji tersebut. "Silahkan tagih ke yang memberi janji," ujarnya.