Selasa 11 Mar 2014 17:29 WIB

Sisi Positif dan Negatif Kenaikan NJOP DKI Jakarta

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Julkifli Marbun
Lahan kosong. NJOP DKI Jakarta akan naik mulai Februari
Foto: Republika
Lahan kosong. NJOP DKI Jakarta akan naik mulai Februari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Danny Darussalam Tax Center Bawono Kristiadji menilai salah satu dampak positif dari kebijakan pengalihan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah adalah adanya kewenangan yang dimiliki pemda untuk melakukan optimalisasi nilai jual objek pajak (NJOP).  Menurut Adji, sapaan akrab Kristiadji, pemda dapat melakukan penilaian kembali NJOP dengan catatan nilainya selama ini masih di bawah nilai pasar.

Terkait kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga mencapai 140 persen pada tahun ini, Adji menyebut pengaruhnya akan terlihat pada bertambah besarnya nilai PBB yang terutang.  Sehingga, penerimaan PBB juga semakin meningkat.  Akan tetapi di sisi lain, peningkatan NJOP dapat memicu polemik tersendiri.

"Kenaikan NJOP tersebut dapat berpotensi memengaruhi tingkat ketidakpatuhan pembayaran PBB yang dilakukan oleh Wajib Pajak.  Faktanya, tingkat kepatuhan pembayaran PBB di DKI Jakarta pada tahun 2013, hanya mencapai 63% dari total SPPT PBB yang diterbitkan.  Padahal NJOP tahun 2013 belum setinggi yang akan ditetapkan pada tahun 2014," ujar Adji kepada Republika, Selasa (11/3).

Kemudian, Adji melanjutkan, walaupun PBB-P2 ini tergolong ke dalam pajak objektif, yang pengenaannya lebih melihat aspek objektif Wajib Pajak (WP) dan tidak terlalu memperhatikan kemampuan ekonomis WP, namun, kenaikan NJOP yang signifikan dapat berdampak bagi masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah.  "Misalnya, WP yang awalnya tidak perlu membayar PBB (karena nilai propertinya berada di bawah NJOP), karena dampak dari kenaikan NJOP tersebut, WP tersebut harus membayar PBB yang cukup besar," ujar Adji.

Dengan demikian, Adji berpandangan, untuk menilai dampak yang terjadi atas kenaikan NJOP, Dispenda DKI Jakarta perlu melakukan kajian secara berkala mengenai rasio penilaian atas NJOP yang ditetapkan.  Harapannya, peningkatan target penerimaan PBB-P2 dapat terpenuhi, namun juga tidak menimbulkan beban pajak yang terlalu memberatkan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement