REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tercatutnya nama tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anas Urbaningrum (AU) dalam surat dakwaan Andi Alfian Malarangeng (AAM) dinilai sengaja.
Pengacara AU, Firman Wijaya mengatakan, pencatutan nama kliennya itu adalah pemutarbalikan fakta. "Itu kan cerita lama yang dihubung-hubungkan saja," kata dia, saat dihubungi, Senin (10/3).
Firman mengaku tidak ingin mencampuri persoalan klien orang lain. Namun, dakwaan terhadap AAM dinilainya sengaja menyangkutpautkan AU agar tetap diusahakan terlibat dalam proyek pembanguan P3SON Hambalang.
AU dan AAM adalah dua tersangka dalam kasus korupsi yang sama di pengadaan barang dan jasa pembangunan proyek P3SON Hambalang. Dalam dakwaan terhadap AAM, Senin (10/3) diterangkan AU menerima uang senilai Rp 2,2 miliyar dari PT Adhi Karya selaku pemenang tender proyek senilai Rp 2 triliun itu.
Dalam dakwaan AAM, dikatakan pemberian uang itu adalah bantuan keuangan untuk pemenangan AU dalam kongres Partai Demokrat (PD) di Bandung, Jawa Barat 2010. Uang miliaran rupiah itu, diperoleh AU dari pemberian PT Adhi Karya yang diserahkan ke Teuku Bagus Mokhamad Noor lewat Munadi Herlambang, Indradjaja dan Ketut Darmawan.