REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menpora Andi Alfian Malarangeng (AAM) menolak semua tuduhan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, dakwaan terhadapnya adalah rekonstruksi peristiwa fiksi yang sengaja dihubung-hubungkan.
"Saya mengerti dakwaan untuk saya. Tapi saya keberatan," kata AAM usai mendengarkan dakwaan untuknya, saat persidangan terkait soal korupsi dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga (P3SON) Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, (10/3).
Ia pun akan mengajukan eksepsi pribadi atas tuduhan yang dialaminya dalam sidang lanjutan, Senin (17/3). AAM tegas menolak dakwaan dan menyatakan dirinya tidak seperti tuduhan jaksa.
Jaksa mendakwa AAM dengan pasal berlapis. Yaitu dengan pasal 2 ayat (1) juncto (jo) pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dituduhkan jaksa, AAM telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan P3SON Hambalang. Yaitu berupa menyalahi dan memanfaatkan kewenangan serta jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi.
Tuduhan tersebut, membuat AAM mendekam selama ini di rutan KPK. Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum AAM Luhut Pangaribuan, juga mengatakan keberatan.
Kata dia, dakwaan jaksa tentang memperkaya diri sendiri lewat orang lain adalah cacat peristiwa. Diterangkan Luhut, dakwaan jaksa, tidak mampu menerangkan rangkaian peristiwa adanya penerimaan sejumlah uang kepada kliennya.
Di dakwaan, ujar Luhut, Choel (Malarangeng) meminta fee 18 persen (dari pemenang tender P3SON Hambalang) untuk AAM. Tapi, jaksa tidak merinci di mana dan kapan permintaan itu dilakukan. "Tidak ada saksinya. Sederhananya, dakwaan itu tidak benar dan cermat," kata dia.