Senin 10 Mar 2014 20:21 WIB

Zakat Pengurang Pajak?

Nur Efendi, CEO RZ
Foto: Republika/Tahta Aidila
Nur Efendi, CEO RZ

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nur Efendi (CEO Rumah Zakat)

Apa betul zakat bisa mengurangi pajak? Bagaimana caranya Pak? SMS itu menyapa saya dalam perjalanan pulang ke Bandung, setelah menghadiri sebuah acara di Jakarta.

 

Saya agak tersenyum. Saya sendiri tahu bahwa zakat memang bisa jadi pengurang pajak jika kita bayarkan kepada lembaga resmi yang sudah berizin dari pemerintah. Tapi bagaimana padangan Hukumnya atau bagaimana mekanisme penghitungannya, itu yang saya belum terlalu tahu. Saya lalu membuka buku pajak yang ada di Mobil saya.Saya searching dulu pada pasal berapa saja undang-undang yang membahsa zakat mengurangi pajak ini berada. Ketemu.  UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,  yakni diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a nomor 1 yang berbunyi:

 

“Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah: bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.”

Selain itu, Pasal 1 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto juga menentukan:

 

“Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

a)    zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau

b)    sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.”

Ada yang menarik dari pasal diatas, yaitu kalimat “Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”. Artinya bahwa yang dikurangi oleh zakat bukanlah nominal pajaknya itu sendiri, seperti di Malaysia itu. Tapi yang dikurangi adalah Objek Pajaknya sendiri. Artinya begini, jika seseroang berpenghasilan 50 juta/perbulan. Lalu berzakat 2,5% dari gajinya tersebut sebesar 1.250.000. Maka pajak akan dikenakan dari nominal Bruto sebesar 50 Juta dkurangi 1.250.000. Jadi Objek yang akan dikenai pajak adalah 48.750.000. Jika pajak yang dikenakan sebesar 5% saja dari 48.750.000 itu, maka akan ketemu angka 2.437.500. Jadi bukan mengurangi pajak. Sebab jika bahasanya adalah mengurangi pajak maka seharusnya pajaknya yang dikurangi nominal zakat, bukan sekedar mengurangi objek pajaknya. Kalau mengurangi pajak itu, maka nominal pajak yang harus kita bayar, dikurangi saja dengan nominal Zakat yang kita bayarkan. Saya coba konsultasikan dengan rekan saya yang kerja di kantor Pajak Jawa Barat, dan jawabannya memang benar, persis seperti apa yang saya ceritakan. Lalu saya balas SMS rekan saya tadi, lengkap dengan pembahasan yang agak panjang.

Saya berfikir, seandainya saja Zakat itu benar-benar mengurangi pajak, maka saya yakin akan berbondong-bondong orang membayar zakatnya di lembaga yang diizinkan pemerintah. Karena pengurangan pajaknya itu signifikan sekali. Tapi nampaknya Pemerintah punya persepsi lain tentang hal ini. Bisa jadi karena penggunaan zakat itu memang terbatas kepada 8 ashnaf (golongan) itu saja. Sedangkan Fungsi Pajak itu jauh lebih luas dari zakat. Dia bisa berfungsi sebagai pembayar hutang, untuk pembangunan jalan, atau hal lain yang sifatnya membangun Negara. Memang, membantu Fakir miskin, mengentaskan mereka dengan program pemberdayaan menjadi mandiri dan tepat guna adalah juga salah satu kegunaan dana pajak dan juga dana zakat. Tapi tentu menggunakan dana zakat tidak “semudah” menggunakan dana pajak.

Mari sejenak belajar dari negera tetangga sebelah kita, Malaysia. Pada tahun 1978, pemerintah Malaysia mengesahkan aturan setiap pembayaran zakat individu dapat menjadi pengurang pajak. Pada tahun 1990, zakat pengurang pajak mulai diberikan kepada perusahaan yang membayar zakat dengan potongan sangat kecil. Jika pembayaran zakat individu dapat menjadi pemotongan pajak 100 persen, pada tahun 2005, pemerintah Malaysia mengeluarkan keputusan menerima zakat perusahaan menjadi pengurang pajak hanya sebesar 25 persen saja. Pemerintah Malaysia masih belum menerima usulan agar zakat perusahaan dapat mengurangi pajak 100 persen. Karena itulah persidangan ini juga diselenggarakan dalam rangka mengkaji usulan kemungkinan zakat perusahaan dapat menjadi pengurang pajak perusahaan 100 persen, di mana pemerintah Malaysia masih terus mempertimbangkannya.

Dari data pengumpulan zakat dan pajak di Malaysia disebutkan bahwa penerimaan zakat negara pada tahun 2009 adalah sebesar RM 1,2 miliar, sementara penerimaan pajak negara adalah sebesar RM 75 miliar. Data tersebut menunjukkan bahwa penerimaan zakat Malaysia berbanding penerimaan pajak adalah sebesar 1,6 persen. Di Malaysia sendiri setelah diberlakukannya zakat pengurang pajak (khususnya zakat individu yang sudah 100 persen), ternyata data penerimaan penerimaan zakat dan pajak selama tiga tahun terakhir kedua-duanya terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan hasil kajian berbagai pihak di Malaysia, yang menjadi faktor penyebab penaikan pengumpulan zakat di Malaysia adalah : 1) Kampanye zakat yang semakin meluas, 2) Adanya zakat sebagai pengurang pajak, dan 3) Peningkatan kesadaran berzakat umat Islam di Malaysia. Sementara cara pembayaran zakat yang paling banyak dilakukan oleh muzakki (pembayar zakat) di Malaysia adalah melalui pemotongan secara langsung gaji para pegawai pemerintah atau karyawan perusahaan swasta.

Tentu saja dalam pandangan masyarakat Malaysia, masalah utama zakat adalah masalah pendistribusian. Meskipun uang zakat yang dikumpulkan oleh lembaga-lembaga zakat negeri di Malaysia besar, akan tetapi kalau orang miskin terus semakin banyak, maka akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemanfaatan zakat. Di Malaysia saat ini jumlah orang miskin adalah sebesar 3,5 persen dari total populasi penduduk Malaysia yang berjumlah 25 juta jiwa. Menyadari hal ini, institusi zakat di Malaysia dituntut untuk semakin kreatif dan bersungguh-sungguh dalam memanfaatkan zakat guna menolong dan mengurangi jumlah orang miskin di Malaysia.

Indonesia memang Negara besar, Penduduknya berkali-kali lipat dari jumlah penduduk Malaysia. Luas wilayah dan keberagamannnya pun berkali-kali lipat dari Malaysia. Tentu saja masalah yang dihadapi pemerintahan dan lembaga zakat di Indonesia jauh lebih kompleks daripada Malaysia. Tapi tentu saja apa yang baik di Negara tetangga itu jika bisa diterapkan di Indonesia, maka kenapa tidak kita coba saja terapkan. Memang ini memerlukan pembahasan serius oleh pemerintah. Kepercayaan kepada Lembaga Zakat, jaringan cabang Lembaga Zakat yang harus ada disetiap kabupaten di Indonesia, dan tentu saja laporan distribusi yang harus bisa diketahui oleh masyarakat sebagai pertanggung jawaban.

Sekarang mungkin bisa dimulai dari pengurangan objek pajak, karena toh di Malaysia juga tidak serta merta Zakat itu mengurangi pajak 100%. Kelak ke depan, seiring perjalanan perkembangan Lembaga Zakat yang saya yakin akan berkembang dengan pesat, seriring berkembangnya kesadaran masyarakat untuk berzakat. Saya bayangkan, bahwa Zakat kelak akan jadi gaya hidup masayarakat modern. Bahwa Berbagi itu Gaya, Berbagi itu gampang dan Mudah, dan tentu saja Berbagi itu gue banget. Iya, ini mimpi kita semua. Mimpi Mustahik (penerima dana zakat), Mimpi Muzakki (donatur zakat), dan Mimpi Amil Zakat. Semoga mimpi ini bisa segera menjadi nyata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement