REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menpora Andi Mallarangeng terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang. Ia diduga turut berperan dalam meloloskan proyek yang disebut merugikan negara sekitar Rp 464,3 miliar itu.
Terkait proyek di Hambalang itu, Andi juga disebut kecipratan dana total Rp 4 miliar plus 550 ribu dolar AS. Uang itu diduga mengalir melalui adik Andi, Choel Mallarangeng.
Atas tuduhan ini, Rizal Mallarangeng, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kekeliruan. "Kami yakin kakak saya tidak bersalah," ujar adik Andi itu, saat menyambangi gedung KPK, Senin (10/3).
Andi menjalani persidangan perdana untuk mendengarkan surat dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin ini. Rizal, yang sudah membaca surat dakwaan itu menilai, banyak asumsi terkait dugaan keterlibatan Andi.
Dalam proses persidangan, ia mengatakan, tim penasihat hukum akan membuktikan Andi tidak bersalah. "Kami akan menunjukan berbagai argumen, berbagai fakta," kata dia.
Rizal memang menginginkan Andi segera menjalani persidangan. Menurut dia, proses itu akan segera membuktikan posisi Andi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek di Hambalang.
Ia meyakini kakaknya sama sekali tidak terlibat dan menilai KPK telah salah menjerat Andi. Ia berharap, majelis hakim akan membuat keputusan yang terbaik. "Melihat apakah KPK yang benar atau Andi Mallarangeng yang benar," ujar dia.