REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) mendatangi gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (10/3). Mereka menuntut agar kalangan dewan dan pemerintah menerapkan pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam dan waktu berkumpul kelompok bermotor.
Ormas tersebut yakni Front Pembela Islam (FPI) Kota Sukabumi dan Komunitas Otomotif Sukabumi (KOS). ‘’Kami meminta agar pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam dan tempat berkumpul geng motor segera diterapkan,’’ ujar Ketua FPI Kota Sukabumi, Faturrahman, kepada wartawan.
Menurut dia, dengan adanya pembatasan itu akan menghindari adanya aksi yang meresahkan seperti dilakukan geng motor. Terlebih, pada beberapa terakhir ini dikabarkan ada seorang warga tewas akibat pembacokan oleh sekelompok orang di Jalan Juanda pada malam hari.
Intinya, kata Faturrahman, FPI berharap selepas pukul 12.00 Wib malam segala aktivitas baik tempat hiburan maupun kelompok bermotor dapat dihentikan. Sehingga kondisi keamananan di Kota Sukabumi dapat terjaga dengan baik.
Faturrahman berharap, aparat kepolisian dan Satpol PP dapat bergerak cepat menindak segala aktivitas tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta masyarakat agar turut serta dalam membantu polisi dalam penanganan masalah geng bermotor.
Ketua KOS Ujang Dani Ramdani atau Olan mengatakan, pihaknya mendukung penerapan pembatasan waktu berkumpul para anggota kelompok bermotor. ‘’Sebelum jam 12.00 Wib malam semua anggota harus sudah kembali ke rumahnya masing-masing,’’ ujar dia.
Upaya ini kata Olan, akan bermanfaat dalam membedakan antara kelompok yang menaati aturan dengan yang sebaliknya. Sehingga potensi terjadinya aksi tawuran atau kegiatan negatif lainnya bisa dihindari.Olan juga berharap, adanya peran serta orangtua yang bisa memantau aktivitas anaknya dalam pergaulan.
Selain itu peran serta pengurus rukun tetangga (RT) juga penting dalam mencegah adanya aksi geng motor yang seringkali meresahkan masyarakat. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yayan Suryana yang menemui perwakilan ormas mengatakan, aspirasi pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam merupakan hal yang positif.
Namun, dalam pelaksanaanya merupakan kewenangan Satpol PP dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT). Dikatakan Yayan, pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam sebelumnya telah diterapkan di Bandung.
Meskipun lanjut dia di Sukabumi belum ada ketentuan yang menerapkan pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam.Yayan menuturkan, Kota Sukabumi baru mengeluarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Alkohol. Ketentuan ini hanya melarang peredaran miras di Kota Sukabumi.
Kasie Penegakan Perda Satpol PP Kota Sukabumi mengatakan, Pol PP siap menindak segala aktivitas tempat hiburan malam yang melanggar perda. Terlebih, penindakan kepada tempat hiburan malam yang tidak memiliki perizinan.