Senin 10 Mar 2014 14:10 WIB

6 Calon DPD Ini Tak Laporkan Dana Kampanye

 Petugas mencopot stiker calon legislatif (caleg) yang dipasang dikaca angkutan kota (angkot) saat melintas di jalur pantura Jalan Jenderal Sudirman, Brebes, Jateng, Rabu (29/1).    (Antara/Oky Lukmansyah)
Petugas mencopot stiker calon legislatif (caleg) yang dipasang dikaca angkutan kota (angkot) saat melintas di jalur pantura Jalan Jenderal Sudirman, Brebes, Jateng, Rabu (29/1). (Antara/Oky Lukmansyah)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG-- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat, ada enam dari 44 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari dapil itu yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye.

Enam calon anggota DPD itu adalah Aleksius Armanjaya, Arieston Dappa, Asyera R.A Wondalero, Johanes Mat Ngare, Romanus Ndau dan Tenggudai Petronella Littik, kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tanti Luturmas Adoe di Kupang, Senin.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan berapa calon anggota DPD yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye, dan sanksi apa yang akan diberikan kepada para calon yang tidak melaporkan dana kampanye ini.

"Sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, 2 Maret 2014 lalu, pukul 18.00 WIB, ada enam calon DPD yang tidak memasukan laporan dana kampanye yang akan digunakan pada Pemilu 2014, ke Komisi Pemilian Umum (KPU)," ucapnya.

Terhadap permasalahan ini kata dia, KPU NTT telah melaporkannya kepada KPU Pusat untuk mengambil tindakan. Mengenai sanksi, dia mengatakan bentuk sanksi terhadap para calon anggota DPD ini akan diputuskan oleh KPU Pusat.

Namun, hal yang pasti adalah, para calon DPD ini terancam batal mengikuti pemilu legislatif (pileg) pada 9 April 2014. Hal ini karena aturan pemilu sudah memberi penegasan bahwa setiap parpol atau calon anggota DPD setelah tiga hari ditetapkan sebagai peserta pemilu, harus melaporkan dana kampanye yang diawali dengan pembukaan rekening di bank.

Jika ada parpol atau calon anggota DPD yang tidak mematuhui aturan ini, maka calon dibatalkan sebagai peserta pemilu. Dia menjelaskan, batas pelaporan dana kampanye yakni pada tahap pertama tanggal 27 November 2013 dan tahap kedua pada 2 Maret 2014.

Adapun sanksi bagi yang tidak melaporkan dana awal kampanye, sesuai dengan pasal 138 ayat 1 UU. No 8/2012, yaitu parpol tersebut akan dicoret atau digugurkan sebagai peserta pemilu. Tanty menambahkan, bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, maka sesuai pasal 138 ayat 3 dan ayat 4 parpol, caleg dari partai tersebut, akan dikenakan sanksi admnistrasi, dicoret sebagai calon legislatif. Namun, bentuk sanksi yang akan diberikan kepada empat partai politik itu, termasuk 38 caleg PDI Perjuangan TTS, masih menunggu keputusan dari KPU Pusat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement