REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Puluhan hotel berbintang bermunculan di Sumatera Selatan. Namun hotel yang memiliki sertifikat halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat masih minim.
Ketua MUI Sumsel KH Sodikun, Senin (10/3) mengatakan, dii Sumsel baru tiga hotel berbintang yang mendapatkan sertfikat halal dari MUI. Tiga hotel tersebut Aryaduta, Swarna Dwipa dan Grand Zuri. Puluhan hotel lainnya tidak memiliki sertifikat halal.
Menurut Ketua MUI Sumsel, imbauan dan ajakan hotel di Sumsel mengurus sertifikat halal sudah dilakukan sejak 2013. Sebelum pelaksanaan Islamic Solidarity Games (ISG) 2013, MUI dan Pemerintah Provinsi Sumsel sudah mengimbau pihak manajemen hotel mengurus sertifikat halal. “Ini karena pada ISG banyak atlet dari negara muslim sebagai peserta,” katanya.
Walau pemerintah provinsi melalui Dinas Pariwisata Sumsel sudah memanggil dan melakukan pertemuan dengan pihak manajemen hotel ternyata yang mematuhi mengurus sertifikat halal hanya tiga hotel berbintang. “Yang lain sampai sekarang belum memiliki sertifikat halal,” kata Sodikun.
Ketua MUI Sodikun prihatin dengan kurangnya kesadaran pemilik hotel untuk memberikan pelayanan halal khususnya bagi tamu muslim yang datang. Selain itu menurut Sodikun, dari pemerintah melalui gubernur atau walikota dan bupati belum mampu mengambil tindakan tegas bagi pengelola hotel.
“Gubernur atau walikota dan bupati bisa mengambil kebijakan tegas dengan menerbitkan selembar surat atau peraturan tertulis dan mengikat, sehingga manajemen hotel mau mengurus untuk mendapatkan sertifikat halal,” kata Sodikun.
Menurut MUI pemberian sertifikat halal terhadap hotel dilakukan tidak hanya berdasarkan makanan yang disajikan. LPOM MUI Sumsel akan melakukan penelitian terhadap pihak hotel yang mengajukan permohonan halal.”Tim LPOM MUI ini terdiri dari pakar pangan yang berasal dari Universitas Sriwijaya,” ujarnya.
Sodikun menjelaskan banyak di hotel berbintang, yang menawarkan makanan dan barang impor ternyata barang tersebut tidak memiliki sertifikat halal. “Ada sekitar 36 item barang dan makanan yang tidak memiliki sertifikat halal digunakan di beberapa hotel,” katanya.
Mengenai biaya menurut Sodikun, untuk mendapat sertifikat halal dari MUI tidak mahal. “Kalau hotel berbintang pasti mampu membayarnya. Seperti uang pendaftaran hanya Rp50.000, kemudian untuk melakukan audit dari tim pakar biayanya Rp150.000/ orang ditambah untuk pengganti transportasi dari tim MUI,” ujarnya.