Senin 10 Mar 2014 10:03 WIB

Mendagri: Ada Pejabat Belum Rekam e-KTP

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: A.Syalaby Ichsan
Proses pembuatan e-KTP
Foto: Republika/Prayogi
Proses pembuatan e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa pemberlakuan KTP non elektronik diperpanjang karena belum semua penduduk memperoleh eKTP. Bukan hanya masalah distribusi fisik kartu tersebut yang bermasalah, namun keinginan warga untuk merekam data juga menjadi kendala.

"Bahkan ada pejabat yang enggan melakukan perekaman eKTP," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, Senin (10/3).

Dia tidak menyebut jelas, siapa pejabat itu. Saat digali lebih dalam, apakah dari lingkungan eksekutif atau legislatif, Mendagri hanya tersenyum menggelengkan kepala. Intinya, ujar Gamawan, ada seorang pejabat, siapa dia? Tidak perlu disebut jelas.

Padahal, dia juga sudah menawarkan kemudahan agar pejabat tersebut tetap melakukan perekaman. Namun, orang itu menolaknya, dan mengaku sudah cukup dengan memegang KTP non elektronik sebagai kartu identitasnya."Padahal saya sudah kasih tawaran agar perekaman dilakukan dirumahnya, tapi tetap tidak mau," ujar dia.

Dia juga merasa jengkel dengan sejumlah pertanyaan wartawan yang mengkritik distribusi dan masa berlaku penuh kartu tersebut. Padahal, saat ditanya, apakah dia sudah merekam eKTP, yang bersangkutan menjawab, belum.

"Di Jakarta ini masih banyak yang belum rekam eKTP. Kemarin masa berlaku non elektronik saya perpanjang karena toleransi jelang pemilu, nanti 2015 tidak lagi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement