REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Dinas Pendidikan dan Kepolisian Resort Purbalingga melakukan terobosan. Berdasarkan nota kesepahaman yang dilakukan kedua institusi tersebut, maka masalah aturan berlalu lintas yang baik dan benar, akan masuk dalam kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah yang ada di kabupaten tersebut.
Kapolres Purbalingga, AKBP I Ketut Suwitra Adnyana mengatakan, materi tata tertib lalu lintas yang diberikan pada siswa-siswa sekolah di Purbalingga ini, tidak akan menjadi mata pelajaran tersebut. ''Namun akan dimasukan dalam salah satu bahan pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn),'' jelasnya, Ahad (9/3).
Bahkan dia menyebutkan, materi ini masalah tata tertib lalu lintas ini, tidak hanya diberikan pada anak didik di salah satu tingkat pendidikan saja. Namun akan diberikan menyeluruh, mulai dari tikat pendidikan SD, SMP hingga SMA.
''Saya berharap, dengan masuknya masalah tata tertib berlalu lintas dalam kurikulum pendidikan, maka kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban dari kalangan pelajar bisa dikekan. Apalagi kita, saat ini banyak anak masih SD atau SMP sudah menggunakan sepeda motor untuk sekolah. Mereka perlu diberikan pemahaman tentang tertib berlalu lintas,'' katanya.