REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang, Banten, berharap agar pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan segera disahkan.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, Minggu, mengatakan perubahan perda ini disesuaikan dengan diberlakukannya undang - undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sehingga dapat sejalan dengan tuntutan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan yang optimal.
"Harapan kami agar pengajuan raperda ini dapat segera disahkan. Sebab, ada beberapa Perda lagi yang juga dibahas," katanya.
Selain itu, Pemkot Tangerang pun mengajukan Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Wakil wali kota juga memberikan apresiasi terhadap Pansus DPRD Kota Tangerang yang telah melakukan pembahasan dan penetapan tiga buah Raperda menjadi Perda Kota Tangerang.
Ketiga Perda tersebut yakni perda perubahan atas perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda RDTR Bagian Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kecamatan Karang Tengah Tahun 2013-2032 dan Perda RDTR Zonasi Wilayah Perkotaan Kecamatan Cibodas Tahun 2013-2032.
Dengan penetapan perda tersebut diharapkan pelaksanaan pembangunan daerah dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efesien serta memenuhi kepentingan masyarakat Kota Tangerang.
"Tentunya, Perda tersebut sebagai kekuatan hukum dalam menunjang percepatan pembangunan di Kota Tangerang," ujarnya.