Ahad 09 Mar 2014 17:33 WIB

Anang Lakukan Pelanggaran Kampanye di Jember

Anang Hermansyah dan Ashanti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anang Hermansyah dan Ashanti.

REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menelusuri dugaan pelanggaran kampanye oleh musisi papan atas yang juga calon anggota DPR RI Anang Hermansyah di daerah setempat.

"Kami sudah memanggil pihak sekolah dan pihak manajemen penyelenggara kegiatan kampanye terbatas Anang di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Jember," kata Ketua Panwaslu Jember Dima Akhyar di Surabaya, Minggu.

Anang yang menjadi caleg Daerah Pemilihan IV Jatim dari Partai Amanat Nasional (PAN) mendatangi SMA Negeri 2 Jember saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung pada 11 Februari 2014, sehingga panwaslu melakukan klarifikasi terkait hal tersebut karena dinilai melanggar aturan kampanye.

"Berdasarkan keterangan pihak manajemen 'Jember Entrepeneur Community' Nyoman Ari Bowo, bahwa kegiatan Anang di SMA Negeri 2 Jember sudah direncanakan dan dipersiapkan, sehingga acara itu bukan 'dadakan' (mendadak, red.)," katanya.

Menurut dia, pertemuan suami Ashanty di salah satu sekolah tersebut sudah dikomunikasikan kepada pihak sekolah, sebelum kegiatan temu kangen itu digelar, namun komunikasi tersebut hanya secara lisan dan bukan tertulis.

"Pihak SMA Negeri 2 Jember dan pihak manajemen Anang sudah melakukan kesepakatan tentang kegiatan acara itu, namun panwaslu masih memerlukan keterangan caleg yang melakukan kegiatan tersebut," katanya.

Dima mengaku masih belum bisa memastikan apakah kegiatan yang dilakukan Anang Hermansyah di SMA Negeri 2 saat kegiatan belajar mengajar, masuk kategori melanggar aturan kampanye atau tidak, karena pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap Anang di kantor panwaslu pada Selasa (11/3).

"Kami akan mengkaji sejumlah keterangan yang diberikan oleh Anang maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan yang diduga kampanye terselubung itu," ujarnya.

Ia menilai kedatangan Anang ke sekolah melanggar aturan kampanye karena tanpa memberitahukan secara tertulis kepada Panwaslu Jember dan belum waktunya melakukan kampanye, meskipun tidak ada ajakan kepada pemilih pemula untuk memilih Anang sebagai caleg DPR Daerah Pemilihan Jember-Lumajang pada Pemilu Legislatif 9 April 2014.

Sebelumnya, DPRD Jember mempersoalkan kedatangan Anang Hermansyah ke beberapa sekolah karena dinilai mengganggu kegiatan belajar mengajar dan dalam aturan tidak dibenarkan lembaga pendidikan dijadikan tempat kampanye.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement