REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan pencekalan terhadap mantan menteri kehutanan MS Kaban berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Prinsipnya seperti itu,” kata Kepala Humas Kemenkumham, Maroloan Baringbing, menjelaskan kepada ROL, Selasa (11/2).
Ia menyatakan, secara prosedur ada surat pengajuan pencekalan yang masuk ke Ditjen Imigrasi. “Surat itu diterima Dirjen Imigrasi,” imbuhnya. Maroloan menegaskan pihaknya tidak mengetahui pada tanggal berapa surat tersebut dikirim KPK dan diterima Dirjen Imigrasi.
Menurutnya, pencekalan dilakukan berdasarkan permintaan lembaga negara. Jika berkaitan dengan pelanggaran hukum maka biasanya diajukan Polri, Kejaksaan Agung, atau lembaga negara yang memiliki wewenang penegakkan hukum. Jika berkaitan dengan keuangan negara maka hal itu dilakukan berdasarkan permintaan kementerian keuangan. Pencekalan MS Kaban menurutnya berdasarkan permintaan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban terkait kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan pada 2006-2007.