Ahad 09 Mar 2014 13:15 WIB

Puluhan Nelayan Sumatra Utara Dipenjara Di Malaysia

Laut (ilustrasi)
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Laut (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 20 nelayan tradisional dari Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, sudah berbulan-bulan hingga kini masih menjalani hukuman di penjara negara bagian Pulau Penang, Malaysia.

Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Ihya Ulumuddin di Medan, Ahad (9/3), mengatakan nelayan kecil asal Kecamatan Pantai Labu tersebut belum diketahui kapan bakal dibebaskan dari penjara di negeri jiran tersebut.

DPD HNSI Sumut berharap Pemkab Deli Serdang dapat membantu nelayan tradisional itu adar dapat segera dikeluarkan dari dalam penjara dengan minta pertolongan pada Kosulat Jenderal (Konjen) Indonesia di Pulau Penang.

"Pemkab Deli Serdang dapat melobi Konjen Indonesia di negara bagian tersebut, sehingga nelayan kecil itu bisa segera dibebaskan dari tahanan," ucap Ulumuddin.

Dia menyebutkan, kesalahan yang dilakukan nelayan tersebut juga tidak disengaja karena memasuki perairan Malaysia. Nelayan Deli Serdang itu bukan mecuri ikan di perairan negari jiran.

Bahkan, jelasnya, nelayan Deli Serdang itu sudah hampir lima bulan lamanya menjalani hukuman di penjara Malaysia tersebut.

"Hukuman nelayan tersebut, tinggal satu bulan lagi dan hal ini bisa secepatnya dibebaskan, kalau pihak Pemkab Deli Serdang mencoba melakukan pendekatan dengan Pemerintah Malaysia," ujarnya.

Ulumuddin menambahkan, sangat kasihan melihat kehidupan anak dan keluarga nelayan yang menjalani hukuman di Malaysia itu.

Selain itu, kehidupan anak-anak nelayan yang tinggal di Dusun IV Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, banyak yang putus sekolah kerena tidak ada biaya.

"Pemkab Deli Serdang dapat memperjuangkan dan menolong puluhan nelayan yang menjalani hukuman di Malaysia itu, agar dapat secepatnya dipulangkan ke Indonesia," kata Sekretaris HNSI Sumut.

Sebelumnya, 20 nelayan asal Deli Serdang yang ditangkap Polisi Maritim Malaysia, karena dianggap telah memasuki 7 mil dari perairan Lumut, Perak, Malaysia.

Dari 20 nelayan tersebut, sembilan orang di antaranya ditangkap Polisi Maritim Malaysia, Ahad, 1 Semptember 2013, yakni Wahyudi, Zul, Harun, Erwin, Abdul Murod, Mohammad Dian, Ahmad, Haidir, dan Supian.

Nelayan tersebut ditangkap Polisi Diraja Malaysia, ketika sedang menaiki kapal kecil berukuran panjang 11 meter dan lebar 3 meter, yang tak sengaja melanggar batas wilayah perairan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement