REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersikap tegas terkait polemik penggunaan jilbab di kalangan Polwan. Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution kepada Republika, Ahad (9/3).
"Komnas HAM mendorong presiden saja sebab sistem ketatanegaraan kita adalah presidensial," ujarnya.
Menurut Maneger, aturan penggunaan jilbab sebenarnya bukan hanya perlu diatur di tubuh Polri saja. Aturan penggunaan jilbab di kalangan muslimah di tubuh Angkatan Udara, Angkatan Laut, Angkatan Darat, termasuk aparatur negara dan rumah sakit perlu diatur.
Ia mendorong presiden sebagai kepala negara untuk mengambil inisiatif menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang legalisasi pengaturan seragam atau pakaian kerja yang berkaitan dengan simbol atau identitas keagamaan.
"Di sisa waktu sebelum pemilihan umum ini presiden harus membuat sejarah baru," katanya.
Maneger mengatakan Komnas HAM telah menerima satu pengaduan resmi dari seorang polwan. Polwan ini mengaku mendapatkan diskriminasi dan pengucilan pergaulan. Dia juga telah mendapat teguran tertulis agar melepas jilbabnya.
Namun, tindak lanjut yang dilakukan Komans HAM bukan berdasarkan seberapa banyak laporan yang masuk. Komnas HAM berpegang pada hak asasi individu sehingga kalau ada pelanggaran Komnas HAM harus merespon.