REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, menggugat Pemkab Jembrana yakni pemerintahan yang pernah dipimpinnya. Winasa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, karena Pemkab Jembrana tidak memproses permohonan izin pendirian Rumah Sakit Dharma Sentana oleh Yayasan Patria Usada milik Winasa.
Gugatan Winasa terdaftar di PTUN Denpasar dengan nomor perkara 04/G/2014/PTUN-Dps. Sesuai jadwal, sidang perdana akan digelar 10 Maret mendatang. Menanggapi gugatan Winasa, Pemkab Jembrana melalui Sekda Jembrana, I Gede Gunadnya mengatakan, Pemkab telah menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili Pemkab. "Kami memang belum mengambil keputusan apapun, kecuali mengembalikan permohonan Yayasan Patria Usada agar melengkapi persyaratannya," kata Gunadnya.
RS Dharma Sentana didirikan di atas tanah yang diklaim sebagai milik Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Jembrana. Lembaga itu, menyurati Pemkab Jembrana, agar mempertimbangkan kembali pemberian izin pembangunan RS itu. Mengingat masih adanya perbedaan pendapat antara Yayasan Dharma Sentana sebagai yayasan pengelola asset milik PHDI Jembrana dengan Yayasan Patria Usada milik Winasa.
Dalam suratnya tertanggal 9 Desember 2013, Yayasan Dharma Sentana meminta Pemkab Jembrana memending atau tidak melanjutkan dulu permohonan izin mendirikan RS Dharma Sentana oleh Yayasan Patria Usada. Surat itu ditandatangani oleh ketua Yayasan Dharma Sentana I Wayan Mawa dan sekretarisnya I Ketut Arya Tangkas.