REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan 8.159 botol minumam keras impor senilai Rp 1,7 miliar di tempat pembuangan akhir di kawasan Sanur, Jumat (7/6).
"Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dalam beberapa bulan terakhir," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Denpasar, Romulus Halolongan di sela-sela acara pemusnahan.
Ia menyebutkan bahwa sebanyak 7.127 botol minuman minuman keras jenis spirit berbagai merek yang ikut dimusnahkan yakni "Bols Advocat" berjumlah 277 botol, Amareto (296), Brandy (76), Banana (72), Blue (777), dan Cacao Brown (142).
Terdapat pula minuman keras jenis Chery Brandy (34), Creme de Cases (189), Dry Orange (30), Bols Kirsch (52), Lyce (161), Bols Melon (178), Pappermint Green (123), Pesch (102), Repper Mint White (47), Triple (289), Chivas Regal 12 (266), dan Volandia Vodka (597).
Turut dimusnahkan pula minuman jenis Jose Cuervo Tequilla (561), Hennessy VSOP (505), Jagermeister (870), Sky Vodka (1.121), Beefeter Dry Bin (121), Smirnoff Vodka (163), dan Cacao White (79).
Selain itu sebanyak 1.032 botol minuman keras jenis "wine" berbagai merek yang ikut dimusnahkan yaitu Blackstonete Cabernet Sauvignon berjumlah 201 botol, Chardonnay (332), Blackstone Merlot (136), dan Hardys Semilon Sauvignon Balanc (363).
Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah disalahgunakannya kembali oleh oknum-oknum tertentu yang berada di lingkungan Kejaksaan Negeri Denpasar. "Barang bukti tersebut dirampas dan dimusnakan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali oleh oknum petugas kami," ujar Romulus.