Jumat 07 Mar 2014 14:10 WIB

Ini Komentar Pejabat Negara Soal Putusan PK Antasari

Rep: Esthi Maharani/ Red: Muhammad Hafil
Antasari Azhar/Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Antasari Azhar/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kasus Antasari Azhar pasti akan menuai pro dan kontra di masyarakat. Tetapi, putusan yang telah diambil harus dihormati dan berkekuatan hukum.

“Begitu palu hakim diketok, itulah yang menjadi dasar kita semua,” katanya saat ditemui di kantor presiden, Jumat (7/3).

Ia mengatakan meski ada yang tidak setuju, kemungkinan hanya bisa protes dan melakukan kajian akademik. Tetapi hal itu tidak bisa mengubah putusan MK. Karena itu, ada baiknya semua pihak mematuhi putusan MK tersebut. 

“Putusan MK bagaimana pun adalah jadi bagian dari aturan dasar yang diturunkan dari UUD 1045 karena mereka punya kewenangan untuk itu. Jadi putusan itu harus menjadi acuan dan tidak bisa keluar dari sana,” katanya. 

Jaksa Agung, Basrief Arief tak mau berkomentar banyak soal PK Antasari. Ia mengaku belum membaca putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut. “Kita lihat nantilah. Saya baca dulu. Saya belum baca putusannya,” katanya. 

Hal serupa juga diungkapkan oleh juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha. Ia mengatakan belum ada tanggapan resmi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait putusan MK tersebut. ‘Sementara belum ada tanggapan dari Bapak Presiden. Nanti kalau ada tanggapan saya sampaikan. Saya belum baca. Nanti konsultasikan kepada beliau,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement