REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Tiga bayi, satu balita dan 12 orang wanita dewasa dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepri, pada Kamis (6/3) petang.
"Semuanya 16 orang. Kondisi yang dewasa banyak tidak sehat dan depresi. Ada yang baru 15 hari usai melahirkan, jahitannya belum kering, sekarang demam. Kami akan cek kesehatan mereka," kata Febriana dari Satgas Pendamping TKI Kementerian Sosial, Jumat (7/3).
Ia mengatakan, sebelum dideportasi sebagian di antara mereka memang mengalami perlakuan tidak mengenakkan dari majikan sehingga memilih melarikan diri ke Konsulat Jenderal RI Johor Bahru untuk meminta perlindungan.
"Ada yang mendapat tekanan fisik dan nonfisik. Ada juga yang diminta menggugurkan kandungannya namun menolak dan memilih lari dan tidak dibayar gajinya," kata dia.
Febriana juga mengatakan, anak-anak yang dilahirkan para TKI merupakan hasil hubungan tanpa status pernikahan resmi. Orang tuanya tidak memiliki dokumen pernikahan.
"Orang tuanya tidak memiliki dokumen pernikahan resmi. Saat dideportasi, bayi-bayi tersebut dibawa oleh ibunya," kata dia.
Ia mengatakan, rata-rata TKI tersebut berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sukabumi, Aceh, dan Lampung.
"Sekitar satu minggu mereka akan diinapkan di rumah singgah Dinsos sambil menunggu kondisi mereka membaik sebelum dipulangkan ke daerah asal melalui Jakarta," katanya.
Ia mengatakan, jika kondisi memungkinkan pada Rabu pekan depan mereka akan dipulangkan menggunakan KM Kelud milik PT Pelni melalui Jakarta.
Saat sampai di Jakarta, mereka akan didata Kementerian Sosial sebelum diantarkan pulang ke daerah asal. "Semua biaya perawatan dan pemulangan ditanggung oleh pemerintah pusat," kata dia.
Sejak awal 2014, ratusan TKI dengan berbagai kasus sudah dideportasi pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batamm Centre, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.