Jumat 07 Mar 2014 01:09 WIB

Miranda Goeltom Desak Bantuan FPJP untuk Century

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Julkifli Marbun
   Miranda Swaray Goeltom meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Miranda Swaray Goeltom meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Miranda Swaray Goeltom didakwa bersama-sama Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya turut berperan dalam pemberian bantuan Bank Century. Miranda saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Dalam surat dakwaan Budi, pemegang saham PT Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan beberapa kali meminta bantuan likuiditas pada BI. Permintaan itu antara lain disampaikan pada Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) BI Zainal Abidin. Permohonan itu antara lain disampaikan pada 30 Oktober 2008. "Namun ditolak oleh Zainal Abidin dan Heru Kristiyana." ujar jaksa, saat membaca surat dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3).

Jaksa menyebut, tidak lama kemudian, Zainal Abidin dan Heru Kristiyana, Deputi Direktur DPB1, dipanggil oleh Miranda. Jaksa mengatakan, Miranda menanyakan mengenai permasalahan Bank Century. Heru, menurut jaksa, menjawab Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Karena Rasio Kecukupan Modal (CAR) Bank Century di bawah ketentuan dalam Peraturan BI.

Saat itu, menurut jaksa, Miranda menyatakan, "Mengapa Bank Century tidak diberikan FPJP. Anda itu tidak bisa menilai situasi sekarang yang lagi krisis di mana bank-bank mengalami kesulitan likuiditas karena krisis global. Anda sebagai pengawas harus bisa berpikir out of the box."

Pada salah satu Rapat Dewan Gubernur BI, 13 November 2008, Miranda juga disebut menjadi salah satu yang meminta adanya perubahan Peraturan BI (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 tentang FPJP bagi bank umum tanggal 30 Oktober 2008. PBI tersebut merupakan pengganjal Bank Century untuk mendapatkan FPJP.

Dalam rapat itu, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturaan Perbankan (DPNP) BI Halim Alamsyah menyampaikan perubahan Peraturan BI belum selesai. Halim juga antara lain mengusulkan tidak perlu perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008. Namun, ia mengusulkan agar ditetapkan mengenai kriteria dan persyaratan lain dalam beberapa pasal dalam PBI jika dalam kondisi mendesak dan berpotensi membahayakan kestabilan sistem keuangan dan perekonomian nasional.

Jaksa mengatakan, pendapat Halim mendapat tentangan dari beberapa Deputi Gubernur BI. "Pada saat itu Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjriah, dan Budi Rochadi, menyatakan tidak sependapat dan meminta untuk menurunkan persyaratan CAR sebesar 8 persen," kata jaksa.

Selain itu, menurut jaksa, Miranda dan kedua Deputi Gubernur itu juga meminta pengubahan persyaratan kredit lancar 12 bulan, dan penghilangan persyaratan-persyaratan yang memberatkan. Halim mengingat konsekuensi dari pengubahan syarat CAR 8 persen itu. Namun pada akhirnya Rapat Dewan Gubernur BI memutuskan perubahan PBI. Adanya perubahan ini diduga membuka jalan Bank Century untuk mendapat FPJP senilai Rp 689,394 miliar yang dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai kerugian negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement