Jumat 07 Mar 2014 00:22 WIB

PH: Budi Mulya Dapat Rp 1 M Sebagai Pinjaman

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Julkifli Marbun
Budi Mulya
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Budi Mulya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya disebut memperkaya diri Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Namun, penasihat hukum Budi menyangkal dakwaan jaksa itu.

Salah satu penasihat hukum Budi, Luhut Pangaribuan, mengatakan, dalam surat dakwaan pertama menjelaskan mengenai kondisi Bank Century yang tengah bermasalah. Namun kemudian, menurut dia, tiba-tiba muncul penjelasan mengenai dana Rp 1 miliar dan pemberian FPJP. "Mungkin itu disambungkan," kata dia, selepas persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3).

Dalam surat dakwaan disebut, sekitar akhir Juli 2008, Budi menemui salah satu pemegang saham PT Bank Century Robert Tantular. Jaksa menyebut saat itu Budi sudah mengetahui bank tersebut banyak penyimpangan dan permasalahan. Kemudian pada 11 Agustus 2008, Budi disebut menerima satu lembar bilyet giro PT Bank Century senilai Rp 1 miliar dari Robert.

Disebut bilyet itu ditandatangani oleh Huniwati Tantular, adik kandung Robert. Menurut Luhut, Budi dan Robert saling mengenal karena berada pada komunitas perbankan. Ia mengatakan, Budi saat itu tengah ada keperluan pribadi. "Kemudian dia meminjam dan sudah dikembalikan," ujar dia.

Luhut menyangkal jika Budi menerima dana tersebut untuk membantu Bank Century untuk mendapatkan bantuan dari Bank Indonesia. Memang, Luhut mengatakan, ada pertanyaan soal kepantasan terkait peminjaman dana ini. "Kalau ditanya apa itu pantas, saya jawab memang tidak pantas. Tapi kalau dikatakan ada hubungannya dengan Century, itu gak ada hubungannya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement