Kamis 06 Mar 2014 20:12 WIB

Tinggi, Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mencatat kasus persetubuhan anak di bawah umur di kota itu cukup tinggi.

"Selama 2013 hingga Februari 2014 Polres Pangkalpinang telah menangani sembilan kasus dan rata-rata masih berumur 15 hingga 17 tahun dengan status masih sebagai pelajar," ujar Kepala UPPA Polres Kota Pangkalpinang, Bripka Windu, Kamis (6/3).

Ia mengatakan, para pelajar yang melakukan hubungan terlarang tersebut pada saat dimintai keterangan mengaku kalau mereka melakukannya atas dasar suka sama suka.

"Mereka yang melakukan perbuatan tersebut dalam status pacaran dan tanpa paksaan, sehingga yang melaporkan perbuatan mereka ke Polres Pangkalpinang adalah orang tuanya," jelasnya.

Dikatakannya, walaupun perbuatan yang mereka lakukan atas dasar suka sama suka, namun untuk laki-laki akan tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, terlebih jika laki-laki yang melakukannya sudah dewasa.

"Proses hukum akan tetap berjalan, walaupun kedua belah pihak telah melakukan upaya damai. Hal ini dikarenakan pihak perempuan yang melakukan perbuatan tersebut masih di bawah umur," jelasnya.

Menurutnya, banyaknya kasus persetubuhan anak di bawah umur dikarenakan kurangnya pengawasan orang tua terhadap kegiatan anak mereka. Untuk itu diharapkan para orang tua melakukan pengawasan yang lebih terhadap anak-anak mereka.

"Selain itu peran masyarakat juga penting untuk mengawasi pergaulan anak-anak muda di lingkungan sekitar mereka, sehingga pergaulan mereka tidak melebihi batas," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement