Kamis 06 Mar 2014 20:05 WIB

Waduh, Ketua KPK Tak Tahu Sri Mulyani Tak Masuk Dakwaan Budi Mulya

Rep: c62/ Red: Joko Sadewo
Sri Mulyani
Foto: Antara
Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Abraham Samad mengaku belum mengetahui soal nama mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tidak ada dalam surat dakwaan milik Budi Mulya, terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Ban Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Saya cek dulu ya," katanya kepada wartawan di KPK, Kamis (6/3).

Tapi kata Abraham, jika nama Direktur Bank Dunia itu tidak ada dalam dakwaan berarti Sri Mulyani bebas dari segela tuduhan mengenai kasus terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Ban Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Yang jelas misalnya tidak ada di situ mungkin kemungkinan besar yang bersangkutan jauh dari keterlibatan dan sebagainya," ujar dia

Padahal, ketika rapat menentukan keputusan atas Bank Century berdampak sistemik, saat itu Sri sebagai Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Sedangkan nama Boediono selaku anggota KSSK dan Raden Pardedede selaku Sekretaris KSSK dalam dakwaan atas Budi Mulya ikut serta bersama-sama korupsi.

Seperti diberitakan, Budi Mulya secara bersama-sama telah merugikan negara dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689.394.000.000 dan dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal sebesar Rp 6.762.361.000.000.

Perbuatan itu dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi.

Nama lainnya yang dianggap turut serta dalam perkara korupsi ini adalah salah satu pemegang saham PT Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama PT Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Dharmasnyah Hadad, Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono, Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI Ardhayadi Mitroatmodjo serta Sekretaris KSSK Raden Pardede dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement