Rabu 05 Mar 2014 17:20 WIB

Sekolah Pelarang Jilbab di Bali akan Didata

Muslimah berjilbab (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Muslimah berjilbab (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pembinaan SMA Kemebdikbud Harris Iskandar mengungkapkan pihaknya akan mendata semua sekolah di Bali, yang melarang siswinya mengenakan jilbab.

Harris mengatakan bersama Dirjen Pendidikan Menengah sudah bertemu dengan Kepala SMAN 2 Denpasar. Sekolah kini sudah membolehkan siswi Muslim berjilbab.

''Izin berjilbab di SMAN 2 ini berlaku seterusnya, termasuk bagi siswa baru. Kita pantau bersama,'' kata Harris yang ditemui di kantor Pendidikan Dasar dan Menengah.

Harris menekankan, aturan sekolah tidak boleh lebih ketat dari undang-undang. Pelajaran agamapun harus diajarkan oleh guru yang sama keyakinan agamanya.

Jumlah sekolah yang melanggar perlu didata, karena akan jadi poin evaluasi Kemendikbud.

Harris mengungkapkan selama ini Kemendikbud terhambat otonomi daerah yang membuat kemendikbud tidak bisa mengintervensi langsung ke sekolah, tapi harus melalui dinas pendidikan dan bupati.

Harris mengaku ini menyedihkan. Ia tidak ingin Indonesia seperti Prancis yang melarang jilbab di institusi pemerintahan. ''Ini akan kami perjuangkan. Kami akan mencari cara-cara persuasif,'' kata Harris.

Harris menerima usulan revisi pasal 10 ayat 3 dalam SK Dirjen Dikdasmen. Namun ia tidak bisa memastikan kapan semua sekolah di Bali akan mulai mengizinkan jilbab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement